Anak buah sebut Abun beri Rp 5 miliar buat bebaskan ayah Bupati Rita
Merdeka.com - Saksi persidangan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengungkapkan kekesalannya terlibat transaksi antara Rita dengan Hery Susanto Gun alias Abun. Dari transaksi itu dia diminta Abun bertanggung jawab mengembalikan Rp 10 miliar dari uang yang telah digelontorkan untuk perizinan tambang kepada Pemkab Kutai Kartanegara.
Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Hanny Kristianto, sebagai pegawai mengaku dimarahi karena Abun telah menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan Rita, termasuk membayar uang pembebasan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais.
"Saya dimarahi sama Pak Abun, bilang sama dia (Rita Widyasari) kalau tidak dikembalikan saya sama dia sama-sama masuk (penjara)," ujar Hanny, Selasa (27/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
-
Siapa yang memberikan uang saku kepada Pratama Arhan? Arhan adalah sosok yang berperan penting dalam timnas Indonesia, dengan keahlian khusus dalam lemparan jauh.Setiap kali dipanggil untuk bermain bersama timnas Indonesia, Arhan selalu diberikan uang saku.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan milik Hanny. Di dalamnya, Hanny mengatakan Abun telah mentransfer uang sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan Syaukani.
Namun Hanny menegaskan tidak tahu menahu adanya transfer uang tersebut. Di BAP, dia juga mengatakan Abun mentransfer uang beberapa kali ke rekening seseorang bernama Noval yang dikatakan sebagai sepupu Rita Widyasari.
Lebih lanjut, dia menerangkan selama Abun memarahinya, dia merekam segala pernyataan bosnya tersebut.
"Untuk bayar KPK, untuk bebaskan Syaukani?" konfirmasi Jaksa.
"Jadi ini bukan keterangan saya tapi ini keterangan Pak Abun, kamu bilang Rita sama saya sama sama masuk. Saya tulis lagi," ujar Hanny.
"Siapa pegawai KPK-nya?" Konfirmasi Jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Hanny.
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaSYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaSYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaMeirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaHakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Baca SelengkapnyaTerungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Baca SelengkapnyaTotal Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.
Baca Selengkapnya