Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah sebut Abun beri Rp 5 miliar buat bebaskan ayah Bupati Rita

Anak buah sebut Abun beri Rp 5 miliar buat bebaskan ayah Bupati Rita Rita Widyasari diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Saksi persidangan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengungkapkan kekesalannya terlibat transaksi antara Rita dengan Hery Susanto Gun alias Abun. Dari transaksi itu dia diminta Abun bertanggung jawab mengembalikan Rp 10 miliar dari uang yang telah digelontorkan untuk perizinan tambang kepada Pemkab Kutai Kartanegara.

Hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Hanny Kristianto, sebagai pegawai mengaku dimarahi karena Abun telah menggelontorkan sejumlah uang untuk keperluan Rita, termasuk membayar uang pembebasan ayah Rita, Syaukani Hasan Rais.

"Saya dimarahi sama Pak Abun, bilang sama dia (Rita Widyasari) kalau tidak dikembalikan saya sama dia sama-sama masuk (penjara)," ujar Hanny, Selasa (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan milik Hanny. Di dalamnya, Hanny mengatakan Abun telah mentransfer uang sebesar Rp 5 miliar untuk pembebasan Syaukani.

Namun Hanny menegaskan tidak tahu menahu adanya transfer uang tersebut. Di BAP, dia juga mengatakan Abun mentransfer uang beberapa kali ke rekening seseorang bernama Noval yang dikatakan sebagai sepupu Rita Widyasari.

Lebih lanjut, dia menerangkan selama Abun memarahinya, dia merekam segala pernyataan bosnya tersebut.

"Untuk bayar KPK, untuk bebaskan Syaukani?" konfirmasi Jaksa.

"Jadi ini bukan keterangan saya tapi ini keterangan Pak Abun, kamu bilang Rita sama saya sama sama masuk. Saya tulis lagi," ujar Hanny.

"Siapa pegawai KPK-nya?" Konfirmasi Jaksa lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Hanny.

Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.

Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.

Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta

Meirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan
Terbongkar, SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

SYL Gaji ART di Makassar Rp35 Juta Hasil Patungan Pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan

Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung
VIDEO: Terungkap Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Ibu dari Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya

Baca Selengkapnya
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan

SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas
Ibunda Ronald Tannur Bayar Rp3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Meirizka berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS). Meirizka kemudian meminta Lisa mengurus perkara di persidangan.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi
SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi

Hakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.

Baca Selengkapnya
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan
Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Terungkap Besaran Uang ‘Tutup Mulut’ Plt Rutan KPK untuk Fasilitas Tahanan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama
VIDEO: Modus Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim Rp3,5 Miliar, Sekongkol Jahat Teman Lama

Total Meirizka menghabiskan Rp3,5 miliar buat menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Baca Selengkapnya