Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga

Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga Muhamad Ali dan Supangkat Iwan Santoso. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi terdakwa turut membantu tindak pidana korupsi sekaligus bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Apakah ada masukan swasta ke regional bisa saja, karena itu masukan," kata Supangkat, Senin (22/7).

Disinggung diterima tidaknya usulan pihak ketiga, Supangkat mengaku keputusan tersebut harus dilakukan kajian terlebih dahulu baru bisa dimasukan ke dalam RUPTL. Ia mengatakan, setiap PLN akan melakuan kegiatan umumnya dimasukan ke dalam daftar RUPTL.

Orang lain juga bertanya?

Sementara dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret Sofyan sebagai terdakwa, Supangkat mengaku PT Samantaka Batubara sudah mengajukan proyek pekerjaan PLTU Riau sejak 2015. Namun baru diketahui pada 2016.

"Yang saya tahu adanya usulan itu setelah terjadi case ini bahwa dulu ternyata sudah ada usulan dari PT Samantaka tahun 2015 kepada wilayah Riau, wilayah Riau dikirim ke pusat," ujarnya.

Supangkat merinci, pada pengajuan pertama kalinya, Samantaka menawarkan muatan listrik menggunakan batu bara sebesar 600 megawatt. Anak perusahaan milik Johannes Budi Sutrisno Kotjo itu kembali mengajukan penawaran dengan muatan 2x600 megawatt. Hingga pada 2017, tawaran Samantaka kembali berubah menjadi 2x300 megawatt.

Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengamini pihaknya sudah mengajukan tawaran pekerjaan untuk PLTU Riau, namun tak kunjung mendapat respon dari PLN.

"Waktu itu bersama pak Kotjo, kami mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya diminta mencari informasi ke PLN batu bara," ujar Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).

Rudi menjelaskan, ia bersama Kotjo bersikukuh mengajukan diri sebagai pihak pengerja proyek listrik tenaga uap lantaran memiliki batu bara dengan kualitas baik sekaligus murah. Saat itu, kata dia, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.

Dikarenakan tak kunjung mendapat respon dari pihak PLN, Rudi mengaku ia hanya diperintahkan Kotjo mengurus persoalan teknis. Sementara urusan penawaran, Kotjo ambil alih.

Sambil terus berkoordinasi, Kotjo menghubungi Rudi yang mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Sofyan Basir.

"Saya ditelpon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu pak Sofyan," ujarnya.

Setelah mengabarkan telah bertemu dengan Sofyan sebagai Dirut PLN, Rudi juga mengatakan beberapa kali pernah dihubungi Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus terpidana kasus yang sama. Rudi mengatakan, ia pernah bertemu dengan Eni di ruang kerja Kotjo.

"Saya tahu bu Eni bantu pak Kotjo Oktober 2017. Bu eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN melalui Eni," jelasnya.

"Akhirnya masuk RUPTL?" tanya jaksa Ronald.

"Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016.Wattnya sama," tukasnya.

Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.

Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.

Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru
RUPS PLN Tetapkan Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

RUPS mengangkat Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen.

Baca Selengkapnya
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN
Aturan Pasar Listrik Dibuka untuk Swasta Sedang Dibahas, Begini Dampaknya ke PLN

Para produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.

Baca Selengkapnya
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?
Benarkah Skema Power Wheeling di RUU EBET Buat Subsidi Listrik Bakal Bengkak?

Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke 'Oneng' PDIP Ngegas di DPR, Curiga Duit Rp3 Triliun Listrik Desa Dipakai Buat IKN
VIDEO: Rieke 'Oneng' PDIP Ngegas di DPR, Curiga Duit Rp3 Triliun Listrik Desa Dipakai Buat IKN

Komisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Baca Selengkapnya
Kejar Target Desa Teraliri Listrik 100 Persen, PLN Minta Suntikan Dana Rp3 Triliun
Kejar Target Desa Teraliri Listrik 100 Persen, PLN Minta Suntikan Dana Rp3 Triliun

Pemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.

Baca Selengkapnya
Dasco Beri Kode, Maman Abdurrahman Calon Kuat Menteri UMKM
Dasco Beri Kode, Maman Abdurrahman Calon Kuat Menteri UMKM

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Maman Abdurrahman sebagai calon menteri UMKM.

Baca Selengkapnya
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia
Jadi Panelis Diskusi di SBM ITB, Dirut PLN Paparkan Kunci Sukses Proyek Kelistrikan di Indonesia

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).

Baca Selengkapnya