Anak Buah Sofyan Basir: RUPTL Bisa dari Usulan Pihak Ketiga
Merdeka.com - Bekas Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan usulan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) bisa berasal dari pihak ketiga. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi terdakwa turut membantu tindak pidana korupsi sekaligus bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
"Apakah ada masukan swasta ke regional bisa saja, karena itu masukan," kata Supangkat, Senin (22/7).
Disinggung diterima tidaknya usulan pihak ketiga, Supangkat mengaku keputusan tersebut harus dilakukan kajian terlebih dahulu baru bisa dimasukan ke dalam RUPTL. Ia mengatakan, setiap PLN akan melakuan kegiatan umumnya dimasukan ke dalam daftar RUPTL.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Siapa yang memimpin PLN? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, selain fokus menyediakan kelistrikan yang andal, PLN juga terus menjalankan berbagai kegiatan yang membantu kesejahteraan masyarakat melalui Program TJSL PLN.
-
Siapa yang terlibat dalam pembangunan PLTP Lumut Balai Unit 2? 'Pertamina Geothermal Energy bekerja sama dengan tiga perusahaan dari Jepang, China, dan Indonesia, yaitu Mitsubishi Corporation, SEPCO III Electric Power Construction Co, Ltd. (SEPCO III), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. untuk mengembangkan proyek Lumut Balai Unit 2,' tutur Julfi.
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Bagaimana PLN membantu usaha Batik Ciprat? Beranggotakan 9 pekerja kaum disabilitas serta 3 orang pendamping, usaha Batik Ciprat semakin berkembang berkat bantuan alat membatik, pelatihan, sertifikasi hingga pemasaran produk dari PLN.
-
Bagaimana PLN menarik investor di proyek kelistrikan? Dua prinsip tersebut diterapkan PLN untuk menarik minat para investor agar akses listrik untuk seluruh masyarakat bisa dieksekusi dengan cepat,“ katanya.
Sementara dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang menyeret Sofyan sebagai terdakwa, Supangkat mengaku PT Samantaka Batubara sudah mengajukan proyek pekerjaan PLTU Riau sejak 2015. Namun baru diketahui pada 2016.
"Yang saya tahu adanya usulan itu setelah terjadi case ini bahwa dulu ternyata sudah ada usulan dari PT Samantaka tahun 2015 kepada wilayah Riau, wilayah Riau dikirim ke pusat," ujarnya.
Supangkat merinci, pada pengajuan pertama kalinya, Samantaka menawarkan muatan listrik menggunakan batu bara sebesar 600 megawatt. Anak perusahaan milik Johannes Budi Sutrisno Kotjo itu kembali mengajukan penawaran dengan muatan 2x600 megawatt. Hingga pada 2017, tawaran Samantaka kembali berubah menjadi 2x300 megawatt.
Pada persidangan sebelumnya, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengamini pihaknya sudah mengajukan tawaran pekerjaan untuk PLTU Riau, namun tak kunjung mendapat respon dari PLN.
"Waktu itu bersama pak Kotjo, kami mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya diminta mencari informasi ke PLN batu bara," ujar Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).
Rudi menjelaskan, ia bersama Kotjo bersikukuh mengajukan diri sebagai pihak pengerja proyek listrik tenaga uap lantaran memiliki batu bara dengan kualitas baik sekaligus murah. Saat itu, kata dia, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.
Dikarenakan tak kunjung mendapat respon dari pihak PLN, Rudi mengaku ia hanya diperintahkan Kotjo mengurus persoalan teknis. Sementara urusan penawaran, Kotjo ambil alih.
Sambil terus berkoordinasi, Kotjo menghubungi Rudi yang mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Sofyan Basir.
"Saya ditelpon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu pak Sofyan," ujarnya.
Setelah mengabarkan telah bertemu dengan Sofyan sebagai Dirut PLN, Rudi juga mengatakan beberapa kali pernah dihubungi Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus terpidana kasus yang sama. Rudi mengatakan, ia pernah bertemu dengan Eni di ruang kerja Kotjo.
"Saya tahu bu Eni bantu pak Kotjo Oktober 2017. Bu eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN melalui Eni," jelasnya.
"Akhirnya masuk RUPTL?" tanya jaksa Ronald.
"Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016.Wattnya sama," tukasnya.
Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUPS mengangkat Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaKenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR menggelar rapat dengan sejumlah perusahaan BUMN terkait pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Baca SelengkapnyaPemerintah wajib menyediakan dana khusus untuk listrik desa.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Anggota DPR RI Fraksi Golkar Maman Abdurrahman sebagai calon menteri UMKM.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjadi panelis diskusi yang diselenggarakan Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB (SBM ITB), Kamis (10/8).
Baca Selengkapnya