Anak Buah Surya Darmadi: 309 Perusahaan Tak Berizin, Hanya Palma Group Diproses Hukum
Merdeka.com - Sebanyak 309 perusahaan termasuk PT Duta Palma Group tidak mengantongi perizinan kehutanan tahap dua. Namun, hanya Duta Palma yang diproses hukum.
Demikian dikatakan Saksi Legal Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta Yudi Prasetyo Wibowo.
Hal tersebut terungkap saat Yudi duduk sebagai kasus alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang ditemukan Bupati Rudy Gunawan? Dalam peninjauan yang sudah dilakukan sejak sehari sebelumnya itu bupati mendapati sejumlah pengerjaan yang tidak sesuai dengan SOP.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/11).
Dia mengaku sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua itu.
"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn november thun 2020. Dan itu karena wakt itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohanan itu kelengkapan data itu," katanya.
Saksi lainnya, Mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta menyebut, area perkebunan juga dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik. Sehingga tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan. Fasilitas disebut juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit.
Ia menyebut, demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an. “Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tuturnya dalam sidang.
Suheri bahkan membawa surat bukti perdamaian dengan warga untuk diperlihatkan ke majelis hakim.
“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” kata dia.
Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengatakan sudah ada 309 yang mengajukan dan terdata yang bisa mengurus izin lebih lanjut. Dia mempertanyakan dari 309 perusahaan itu, hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Dia pun menilai terjadi diskriminasi lantaran hanya Surya Darmadi yang diproses pidana.
"Nah yang jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses, kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," kata dia.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan USD7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan USD7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria ini pernah menempati posisi ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia versi Forbes di tahun 2018.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPenghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menyampaikan, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan di PT Darmex Plantations (DP) dan disamarkan melalui yayasan Darmex.
Baca SelengkapnyaNamun MA memperberat hukuman pidana Surya Darmadi, dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca Selengkapnya