Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga

Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga Zumi Zola usai jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Zumi yang dikoordinir oleh Asrul.

Dalam keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, nama Asrul kerap kali muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi.

Saat memberikan keterangan, ia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Berkisar hampir Rp 2 miliar, kata Asrul, uang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi.

"Total yang anda terima berapa?" tanya jaksa, Kamis (27/9).

"Sekitar Rp 2 miliar-an. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola) sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau," ujarnya.

Lebih lanjut, Asrul mengatakan selain Rp 2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp 10 miliar namun hanya tersedia Rp 7 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA
DPR Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Suap Rp 920 M di MA

Kejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi
Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi

"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto

Baca Selengkapnya
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK
Keluarga SYL Kembalikan Uang Hasil Urunan Pejabat Kementan Rp550 Juta ke KPK

Keluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?
Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?

SYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis
Update Kasus Suap 3 Hakim Surabaya: Kejagung Bidik Istri & Anak Zarof Ricar, serta Pengacara OC Kaligis

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah
Panji Gumilang Punya Saldo Miliaran, Transaksi Triliunan Rupiah

Rekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.

Baca Selengkapnya
SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi
SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi

Hakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Kejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang

Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum
SYL Usai Didakwa Peras Anak Buah Rp44,5 Miliar: Saya Siap Ikuti Semua Proses Hukum

SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Syahrul Yasin Limpo: Saya Penuh Kekurangan, Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.

Baca Selengkapnya