Anak buah tampung uang Rp 2 M untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan Asrul Pandapotan Sihotang, anak buah Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jaksa mengonfirmasi sejumlah penerimaan gratifikasi oleh Zumi yang dikoordinir oleh Asrul.
Dalam keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, nama Asrul kerap kali muncul sebagai pihak penyambung lidah Zumi dengan para kepala dinas Pemprov Jambi.
Saat memberikan keterangan, ia tak menampik dirinya mendapat uang dari kontraktor yang disalurkan melalui Kabid Bina Marga Provinsi Jambi, Arfan. Berkisar hampir Rp 2 miliar, kata Asrul, uang kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan keluarga Zumi bernama Adi.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Total yang anda terima berapa?" tanya jaksa, Kamis (27/9).
"Sekitar Rp 2 miliar-an. Sebagian ada yang dibelanjakan untuk terdakwa (Zumi Zola) sebagian untuk keluarga. Diserahkan ke Mas Adi kepercayaan orang tua Zumi Zola, ibunya. Ada permintaan uang keluarga beliau," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul mengatakan selain Rp 2 miliar pihak keluarga Zumi Zola juga disebut pernah meminta dana sekitar Rp 10 miliar namun hanya tersedia Rp 7 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima Zumi Zola. Sebagaimana dalam surat dakwaan Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca Selengkapnya"Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024 jam 13.30 WIB,” ujar hakim ketua Rianto
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL mengembalikan uang hasil urunan pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaSYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), yang merupakan ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaHakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca Selengkapnya"Saya berharap baik di persidangan maupun di luar persidangan, bisa berproses secara adil untuk saya," sambung dia.
Baca Selengkapnya