Anak di Bawah 6 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19 saat Melakukan Perjalanan Domestik
Merdeka.com - Anak berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan Covid-19, baik PCR maupun antigen untuk melakukan perjalanan domestik. Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi.
Pernyataan Nadia merujuk pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Anak di bawah 6 tahun memang belum divaksinasi tetapi mereka bisa melakukan perjalanan dan tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ataupun rapid antigen," katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (8/3).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian Covid-19 ini? Tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menjelaskan, anak di bawah 6 tahun yang melakukan perjalanan domestik harus dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan Perjalanan Domestik Terbaru
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam surat ini, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster tidak wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR.
Namun, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil pemeriksaan antigen atau PCR. Aturan yang sama berlaku bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," kata Suharyanto melalui suratnya, Selasa (8/3).
Berikut aturan lengkapnya:
PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwayang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasiCOVID-19; atau4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.
Baca SelengkapnyaKetika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.
Baca SelengkapnyaBiasanya, orang dewasa kerap mencium balita saat kumpul bersama keluarga di momen Lebaran.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaTercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaJika 1 provinsi saja ada 10 anak yang menderita hepatitis, maka 34 provinsi lain bisa mengalami hal serupa.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca Selengkapnya