Anak di bawah umur asal Kalbar terancam hukuman mati di Malaysia
Merdeka.com - Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengakui selain Hiu bersaudara, masih ada warganya yang terancam hukuman mati di Malaysia. Berdasarkan informasi yang diperoleh di Kuala Lumpur, Malaysia, warga tersebut bernama Tina. Ia beralamat di Pontianak Utara.
"Ada satu yang vonisnya sama, dan kami baru tahu tentang itu," kata Cornelis di Pontianak seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/11).
Menurut Cornelis, ada peluang bagi Tina untuk bebas karena saat kejadian, usianya masih di bawah umur. Tina diamankan pihak Malaysia dalam kasus pembunuhan majikan yang berlangsung enam tahun silam. Atas perbuatannya itu, Tina divonis hukuman mati.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kenapa kasus pembunuhan Vina ditarik Polda Jabar? Alasan kondusivitas pula menjadi salah satu hal yang membuat kasus pembunuhan Vina ditarik oleh Polda Jabar dari Cirebon beberapa tahun lalu.
-
Siapa dalang pembunuhan Vina? Bukan hanya nasib kedelapan terpidana yang telah dan masih menjalani hukuman, penuntasan kasus pembunuhan Vina dan Eky juga menjadi pekerjaan rumah besar kepolisian. Mereka harus bisa mengungkap siapa sebenarnya yang membunuh kedua korban? Siapa dalangnya?
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
Sementara itu, Sri Martini, dari Biro Hukum Setda Kalbar, menambahkan proses hukum yang panjang membuat keputusan atas warga asing yang bersalah tidak bisa cepat.
"Untuk Tina, sekarang keluarganya tengah dicari agar permasalahannya jelas," ujar dia.
Orangtua Tina dikabarkan enggan terbuka karena takut dan ada kesalahan dalam mengirim anaknya bekerja di Malaysia.
Menurut Sri Martini, Tina sebetulnya tidak mau bekerja sesuai keinginan majikannya. Sementara majikannya itu berpendapat, sudah membayar mahal ke agen pencari kerja sehingga pantas untuk menyuruh Tina bekerja keras.
Cornelis mengatakan dengan merujuk berbagai kasus serupa, bekerja secara legal sangat penting. "Jangan karena ingin kerja di Malaysia, main hantam saja," ujar Cornelis.
Dampaknya, yang bersangkutan akhirnya menjadi korban perdagangan orang. "Kami tidak melarang bekerja di luar negeri, asal melalui jalur yang benar dan resmi," katanya mengingatkan.
Dia pun akan berupaya agar Tina dapat keringanan hukuman dari pihak Malaysia, atau kalau memungkinkan dibebaskan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah ayah kandung korban mencari anaknya.
Baca SelengkapnyaOrang tua korban sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian anak kandungnya.
Baca SelengkapnyaDalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaMotif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban. Namun dijelaskan apa kesalahan korban hingga dianiaya begitu sadis.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaBayi tersebut sudah dirawat oleh pasangan suami istri tersebut sejak usia 4 bulan.
Baca SelengkapnyaDante meninggal setelah berenang di taman kolam renang Tirta, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
Baca Selengkapnya