Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak di bawah umur jadi pemandu lagu di Cilacap, per jam Rp 50.000

Anak di bawah umur jadi pemandu lagu di Cilacap, per jam Rp 50.000 Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tempat karaoke di Desa Jepara Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap kedapatan mempekerjakan dua anak dibawah umur sebagai pemandu lagu (pl). Mereka saban malam diminta menemani para pengunjung saat bernyanyi dan mendapat upah Rp 50.000 per satu jam.

Kasus dugaan tindak pidana memperkerjakan anak di bawah umur tersebut, terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah sejak adanya tempat karaoke di desa Jepara. Mereka curiga, ada gadis-gadis belia yang dipekerjakan menjadi pemandu lagu di tempat karaoke tersebut.

Kapolsek Binangun, AKP Jauhari Mustofa mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari warga. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, polisi memang mendapati dua gadis belia bernama DL alias Cunil (12) warga Desa Kroya kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dan PY alias Nisa (16) warga Desa Sampang Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap dipekerjakan sebagai PL. Setelah ada bukti yang cukup, pihak kepolisian memutuskan melakukan penangkapan pada pengelola tempat karaoke tersebut pada Rabu (29/3) sekitar pukul 22.00 Wib.

"Terhadap kedua gadis belia yang bekerja sebagai pemandu lagu masih kami jadikan saksi," kata Jauhari, Jum'at (7/4).

Pengelola karaoke tersebut, diketahui bernama KRS (42) warga Desa Jepara wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap. Tempat karaoke yang ia kelola telah berjalan kurang lebih 2 bulan.

Terkait PL yang ia pekerjakan, keterangan KRS pada polisi, mereka sifatnya freelance atau pekerja lepas tidak terikat kontrak. Mereka mendapat upah Rp 50.000 setiap satu jam ketika menemani pengunjung bernyanyi.

"Mereka bekerja hanya setiap malam saja. jika siang berada di tempat kos-kosannya.” ujar Jauhari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, KRS dijerat pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena terbukti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak-anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam
Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Jaksel, Dapat Upah Rp70.000 per Jam

Kasus ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi
53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan sebagai Pemandu Lagu sampai Pagi

53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi

Baca Selengkapnya
Nominal Uang Jajan Anak Artis dari Orang Tuanya, Ada yang Melebihi UMK Jakarta 2024
Nominal Uang Jajan Anak Artis dari Orang Tuanya, Ada yang Melebihi UMK Jakarta 2024

Gayanya para selebriti Tanah Air sering kali menjadi sorotan publik. Mereka sering terlihat glamor dengan fasilitas mewah.

Baca Selengkapnya
Andmesh Kamaleng Mengenang Momen Pertama Tampil di Panggung pada Usia 5 Tahun dengan Penonton yang Mabuk
Andmesh Kamaleng Mengenang Momen Pertama Tampil di Panggung pada Usia 5 Tahun dengan Penonton yang Mabuk

Andmesh kameleng bagikan pengalaman pertama saat dirinya manggung di usia 5 tahun!

Baca Selengkapnya
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?
Pekerja Karaoke Curhat Sudah Satu Minggu Sepi, Dedi Mulyadi Tanya Berapa Tarif BO di Sini?

Momen Dedi Mulyadi tak sengaja bertemu dengan pekerja karaoke di jalan.

Baca Selengkapnya
Hanya Digaji Kecil, Ini Kisah Inspiratif Guru TK di Rembang Cari Penghasilan Tambahan Sebagai Pemain Ketoprak
Hanya Digaji Kecil, Ini Kisah Inspiratif Guru TK di Rembang Cari Penghasilan Tambahan Sebagai Pemain Ketoprak

Dengan bermain ketoprak, Elvi tak perlu meninggalkan rasa cinta terhadap anak didiknya.

Baca Selengkapnya
Raja Tega, Pemuda di Aceh Suruh Bocah Jualan di Lampu Merah Cuan Rp1 Juta per Hari
Raja Tega, Pemuda di Aceh Suruh Bocah Jualan di Lampu Merah Cuan Rp1 Juta per Hari

Hasil jualan anak jalanan itu masuk ke kantong si raja tega.

Baca Selengkapnya
Sinden Bojonegoro yang Dulu Hits dan Dibayar Puluhan Juta Kini Ngamen Menelusuri Jalan
Sinden Bojonegoro yang Dulu Hits dan Dibayar Puluhan Juta Kini Ngamen Menelusuri Jalan

Seorang sinden asal Bojonegoro yang dulu sukses kini harus ngamen keliling pedesaan.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Beri Klarifikasi, Ini Fakta Sosok Cleopatra Djapri Eks JKT48 Viral Usai Cari ART dengan Gaji Rp 1,7 Juta
Beri Klarifikasi, Ini Fakta Sosok Cleopatra Djapri Eks JKT48 Viral Usai Cari ART dengan Gaji Rp 1,7 Juta

Nama Cleopatra viral lantaran cari ART dengan gaji Rp1, 7 juta. Sosoknya pun curi perhatian.

Baca Selengkapnya
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari
4 Anak Asal Sumsel Diperbudak Jadi PSK di Surabaya, Layani 10 sampai 20 Tamu per Hari

4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.

Baca Selengkapnya