Anak divonis 18 tahun bui karena membunuh, ibu teriak di pengadilan
Merdeka.com - Dua orang pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Adi Saputra alias Bocet dan Hijrah Saputra, masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Tidak terima, ibu kandung terdakwa Hijarah berteriak histeris usai sidang.
Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dengan pidana penjara seumur hidup.
Namun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai M Ginting, tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim memvonis Bocet 20 tahun pidana penjara, sedangkan Hijrah divonis 18 tahun.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, pasal yang dikenakan majelis hakim sama dengan yang dijerat JPU, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.
"Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa 1 (Bocet) dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan terhadap terdakwa 2 (Hijrah) dengan pidana 18 tahun penjara," ujar Hakim Ketua M Ginting.
Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa dengan wajah tertunduk hanya pasrah menerima. Sementara, JPU Oka Regina menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara, keluarga salah seorang terdakwa.
Keluarga Hijrah, tampak tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, Hijrah harus divonis lebih rendah lagi, karena dirinya hanya orang yang diajak oleh Bocet untuk menghabisi Rudi.
"Ini rekayasa. Ini tidak adil. Anak saya hanya diajak. Bukan pelaku utama. Hukum apa ini namanya. Mentang mentang kami tidak mampu bayar pengacara. Kalian ginikan anak kami," teriak ibu kandung terdakwa Hijrah histeris usai sidang ditutup.
Perbuatan sadis yang dilakukan Bocet yang merupakan warga Jalan Delima Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan Hijrah Saputra, warga Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki, dilakukan terhadap korbannya, Rudi (30) beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Bocet dan Hijrah nekat membunuh Rudi karena persoalan sepele, yakni kesal sering dituduh mencuri handpone milik korban. Bocet yang sakit hati lalu mengajak temanya Hijrah dan tiga orang lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk merencanakan pembunuhan.
Korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan obeng lalu dibakar dalam kondisi masih bernyawa.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.
Baca Selengkapnya"KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kombes Pol Ade
Baca SelengkapnyaSebelum kejadian, kedua pelaku tertangkap tangan mencuri uang ayahnya.
Baca SelengkapnyaNP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca Selengkapnya