Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak divonis 18 tahun bui karena membunuh, ibu teriak di pengadilan

Anak divonis 18 tahun bui karena membunuh, ibu teriak di pengadilan palu. shutterstock

Merdeka.com - Dua orang pelaku pembunuhan sadis di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru Riau, Adi Saputra alias Bocet dan Hijrah Saputra, masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Tidak terima, ibu kandung terdakwa Hijarah berteriak histeris usai sidang.

Kedua terdakwa ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, dengan pidana penjara seumur hidup.

Namun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim yang diketuai M Ginting, tidak sepakat dengan tuntutan JPU. Majelis hakim memvonis Bocet 20 tahun pidana penjara, sedangkan Hijrah divonis 18 tahun.

Meski begitu, pasal yang dikenakan majelis hakim sama dengan yang dijerat JPU, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan merencanakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

"Menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa 1 (Bocet) dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, dan terhadap terdakwa 2 (Hijrah) dengan pidana 18 tahun penjara," ujar Hakim Ketua M Ginting.

Menanggapi putusan tersebut kedua terdakwa dengan wajah tertunduk hanya pasrah menerima. Sementara, JPU Oka Regina menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara, keluarga salah seorang terdakwa.

Keluarga Hijrah, tampak tidak puas dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, Hijrah harus divonis lebih rendah lagi, karena dirinya hanya orang yang diajak oleh Bocet untuk menghabisi Rudi.

"Ini rekayasa. Ini tidak adil. Anak saya hanya diajak. Bukan pelaku utama. Hukum apa ini namanya. Mentang mentang kami tidak mampu bayar pengacara. Kalian ginikan anak kami," teriak ibu kandung terdakwa Hijrah histeris usai sidang ditutup.

Perbuatan sadis yang dilakukan Bocet yang merupakan warga Jalan Delima Perumahan Widya Graha I Kecamatan Tampan, dan Hijrah Saputra, warga Jalan Beringin Perumahan Payung Sekaki, dilakukan terhadap korbannya, Rudi (30) beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Bocet dan Hijrah nekat membunuh Rudi karena persoalan sepele, yakni kesal sering dituduh mencuri handpone milik korban. Bocet yang sakit hati lalu mengajak temanya Hijrah dan tiga orang lainnya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk merencanakan pembunuhan.

Korban kemudian dihabisi dengan cara ditusuk menggunakan obeng lalu dibakar dalam kondisi masih bernyawa.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Suara Hati Pembunuh Ibu Kandung di Depok: Setiap Hari Menangis Tapi Harus Pura-Pura Kuat
Suara Hati Pembunuh Ibu Kandung di Depok: Setiap Hari Menangis Tapi Harus Pura-Pura Kuat

Dimarahi sejak kecil, RA mengaku selalu berusaha kuat di depan orang tuanya. Dia tidak mengungkapkan kekesalan isi hatinya pada orang tua.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri
Dua Anak Pembunuh Ayah Kandung di Duren Sawit Diperiksa Kejiwaannya di RS Polri

"KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Kombes Pol Ade

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Dimarahi, Dua Anak Kandung Nekat Tikam Ayahnya hingga Tewas
Sakit Hati Dimarahi, Dua Anak Kandung Nekat Tikam Ayahnya hingga Tewas

Sebelum kejadian, kedua pelaku tertangkap tangan mencuri uang ayahnya.

Baca Selengkapnya
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara
Mengiris Hati, Ibu Dibui Usai Siram Air Keras ke Pria yang Mengintipnya, 2 Anaknya Nangis Mau Ikut ke Penjara

NP dihukum 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, selama ini dia merasa diteror pria yang suka mengintipnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Putri Kandung sejak 2019

Dalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.

Baca Selengkapnya