Anak hakim agung bisnis dengan pengacara bisa runtuhkan kemandirian
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, sangat rentan jika keluarga hakim agung menjalin kerja sama bisnis dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino. Menurut dia, hal itu bisa meruntuhkan kemandirian seorang hakim agung.
"Rentan terjadi hal-hal bisa meruntuhkan kemandirian hakim, apalagi pengacara itu punya saham mayoritas di perusahaan," kata Nasir kepada merdeka.com, Kamis (25/6).
Politikus PKS ini menilai, memang tidak ada aturan atau larangan keluarga hakim agung berbisnis dengan siapapun. Kecuali, jika hakim agung itu yang memiliki bisnis sehingga bisa dikaitkan dengan pelanggaran kode etik.
-
Kenapa hanya hakim yang boleh bertanya? 'Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,' tegas Suhartoyo.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud fokus pada kemudahan hukum untuk wirausaha? Ganjar Pranowo mengatakan, payung hukum menjadi tolak ukur roda pemerintahan dalam pelbagai bidang. Pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md berjanji akan memberikan kemudahan bagi pengusaha, terutama wirausahawan baru. Ganjar-Mahfud menorehkan janji ini dalam salah satu program prioritasnya.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Memang urusan anaknya, bukan dia, anaknya kan memang bebas berteman, berusaha dengan siapa saja. Kalau soal etis tentu tidak bisa dikaitkan dengan hakim agung, karena ini usaha anaknya, bukan usaha dia," terang Nasir.
Sebelumnya, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaLuhut menganggap saat ini kelemahan yang sedang dihadapi oleh Indonesia adalah ketidakpastian hukum.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji payung hukum terbentuknya family office sebelum resmi beroperasional.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaIni sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaGibran yang juga kakak kandung Kaesang menyebut, keputusan maju atau tidak ada di tangan adik bungsunya itu.
Baca SelengkapnyaGibran meminta agar masalah peninjauan kembali batasan umur capres dan cawapres ditanyakan kepada para penggugat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia (TII) Danang Widoyoko melihat dengan putusan MK membuat politik dinasti semakin tumbuh subur
Baca SelengkapnyaAnwar menilai sebutan Mahkamah Keluarga tersebut sangat kejam.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.
Baca Selengkapnya