Anak Kandung di Kebumen Aniaya Ibu Hingga Tewas Gara-gara Ingin Warisan Tanah
Merdeka.com - Hartoyo (37), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Pangkal penganiayaan terkait warisan tanah.
Hartoyo mengaku geram kepada ibunya, Sandiyah (83) lantaran tidak mau mengubah surat perjanjian penjualan tanah yang dibuat keluarga pada 2015 silam. Penganiayaan dilakukan Hartoyo di kediaman Sandiyah (83) terjadi pada Selasa (23/6) siang.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan surat perjanjian yang dimaksud pelaku terkait tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.
-
Kenapa Hendri menganiaya ibunya? 'Kejadian tersebut divideokan N yang merupakan istri H. Kemudian video itu dikirimkan ke beberapa keluarga terdekat, nah baru sekarang video itu viral,' kata Bery.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Kenapa Ibu Yayu merasa bersalah? Ibu Yayuk sangat terpuruk dan merasa bersalah tidak ada di rumah pada saat peristiwa berdarah
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa yang dilakukan Hendri terhadap ibunya? 'Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku,' kata Bery kepada merdeka.com.
"Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak yang membuat tersangka marah," kata Rudy.
Tersangka mengaku menganiaya dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air hingga mengenai pelipis korban. Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.
Korban sempat terjatuh membentur tiang rumah, hingga kakinya patah serta kepala mengalami luka serius. Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa 23 Juni, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.
Bayang-bayang ingin mengubah surat perjanjian keluarga selalu timbul jika tersangka bertemu dengan kakaknya yang nomor dua. Menurut tersangka, surat perjanjian keluarga adalah ide sang kakak.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen tersangka 3 kali berurusan hukum. Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam pada tahun 2018 silam.
Tersangka saat itu divonis 3 tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021. Namun karena program asimilasi, tersangka bisa bebas setahun lebih awal pada tahun 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca Selengkapnya"Menurut keterangan saksi Siti Rohaini, korban meninggal dunia akibat dipukul oleh sebuah batu konblok oleh anaknya yang diduga mengalami gangguan kejiwaan,
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaSeorang pria dan dua anaknya tega membunuh seorang wanita tua HA (62) di Kedaton, Ogan Komering Ulu. Pembunuhan ini dilatarbelakangi sengketa lahan.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaPamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan fakta penyebab anak di Duren Sawit bunuh ayah kandung
Baca Selengkapnya