Anak Kiai Jombang Diduga Lakukan Pencabulan Sejak 2017
Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah melakukan perbuatan dugaan pencabulan terhadap MN sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan pada 2017 silam.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak 2 kali. Pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 Wib dan sekitar 10 hari kemudian yaitu tanggal 18 Mei 2017 pukul 23.00 Wib di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang," katanya kepada wartawan, Jumat (8/7).
Dalam kejadian itu, sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik seperti dua buah rok panjang, jilbab hingga seragam satu stel.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," sebutnya.
Periksa 36 Orang Saksi
Selain itu, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 44 orang saksi termasuk dengan saksi ahli yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Atas kejadian tersebut penyidik telah melakukan upaya yang pertama pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli," ujarnya.
Limpahkan Tersangka
Sebelumnya, Polisi akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari pelimpahan ini, diketahui bahwa Bechi dilaporkan oleh 5 orang santriwatinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan, dengan tertangkapnya MSAT, maka proses administrasi tahap dua perkara tersebut telah tuntas.
"Alhamdulillah secara administrasi kita telah menyerahkan tahap 2 dan tanda bukti yang diterima JPU dan disaksikan aspidum dan Pak Kajari Jombang. Berdasarkan Pasal 8 ayat 3, tahap 2 kita sudah menyerahkan tersangka dan tanda bukti," tegasnya, Jumat (8/7).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
A diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca SelengkapnyaSejak Januari 2023, SEP mulai mencabuli anak-anak tirinya yang masih berusia belia.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaDelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mencabut kuku korban yang dituduh mencuri celana dalam.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan sejumlah warga kepada korban. Bahkan, ketua RT diduga ikut menganiaya.
Baca Selengkapnya