Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Kiai Jombang Dipindah ke Sel Campur Tahanan Umum di Rutan Medaeng

Anak Kiai Jombang Dipindah ke Sel Campur Tahanan Umum di Rutan Medaeng Mas Bechi, DPO kasus pencabulan di Jombang. antara

Merdeka.com - Usai menghuni sel isolasi selama 7 hari, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, kini telah dipindahkan ke sel umum di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Ia menghuni sel tersebut bersama dengan 60 tahanan umum lainnya.

Pemindahan putra mahkota Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Ploso, Jombang ini dibenarkan oleh Karutan Klas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho. Ia mengatakan, putra Kiai Muchtar Mu’thi itu kini menghuni sel umum bercampur dengan puluhan tahanan yang lain. Setidaknya, ada sekitar 60 tahanan yang berada dalam satu sel tersebut.

"Sudah dipindahkan beberapa hari yang lalu. Ditempatkan di sel umum. Satu blok Isi 60 orang," kata Hendra, Senin (18/7).

Ia pun memastikan tak ada perlakuan khusus kepada Bechi. Tidurnya pun diakui hanya beralaskan kasur matras.

"(Tidurnya) alas kasur matras," ucapnya.

Hendra menambahkan, saat ini Bechi tengah dalam kondisi yang sehat. Selama di rutan ia juga bersosialisasi dengan para tahanan yang lain.

"Baik seperti yang lain, bersosialisasi, maksudnya tidak pendiam gitu ya. Dia bersosialisasi. Dia interaksi normal saja," pungkasnya.

Diketahui, Bechi telah dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo sejak Jumat (8/7), usai drama menyerahkan diri Kamis (7/7) lalu.

Moch Subchi Azal Tsani akhirnya menjalani sidang dakwaan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7) lalu.

Sidang digelar tertutup. Bechi hadir secara daring melalui teleconference dari tempat ia ditahan, Rutan Klas I Medaeng, Sidoarjo. Dari layar, ia terlihat mengenakan rompi oranye.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, yang langsung turun menjadi bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengatakan bahwa Bechi didakwa sejumlah pasal berlapis.

"Kami mendakwa degan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun," kata Mia.

"Kemudian pasal 289 KUHP (tentang perbuatan cabul) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," tambahnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi

Pengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.

Baca Selengkapnya
Aksi Polisi Penjaga Lapas Perlakukan Tahanan dengan Baik Ini Viral, Banjir Pujian
Aksi Polisi Penjaga Lapas Perlakukan Tahanan dengan Baik Ini Viral, Banjir Pujian

Saat melakukan hal buruk, wajar jika seseorang ditahan di lapas. Namun kita juga harus memperlakukan mereka dengan baik. Seperti yang dilakukan polisi di Jambi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Diajak Hotman Makan Ramen Gratis Usai Menang Praperadilan Kasus Vina
VIDEO: Pegi Diajak Hotman Makan Ramen Gratis Usai Menang Praperadilan Kasus Vina

Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya saat berada di dalam sel tahanan.

Baca Selengkapnya
Libur Sekolah, Aksi Anak Ingin Temani Ibunya Tidur di Sel Tahanan Ini Viral
Libur Sekolah, Aksi Anak Ingin Temani Ibunya Tidur di Sel Tahanan Ini Viral

Aksi anak ingin temani ibunya tidur di sel tahanan saat libur sekolah ini viral.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Blak-Blakan Perlakukan Tahanan Lain Selama di Penjara
VIDEO: Pegi Blak-Blakan Perlakukan Tahanan Lain Selama di Penjara

Pegi mengaku sempat berpindah blok saat berada di dalam penjara

Baca Selengkapnya
Lapas Cibinong Gandeng Gereja Oikoumene Sediakan Pendidikan Teologi bagi Warga Binaan
Lapas Cibinong Gandeng Gereja Oikoumene Sediakan Pendidikan Teologi bagi Warga Binaan

Nantinya akan menyediakan program menciptakan program pendidikan yang bermanfaat bagi Warga Binaan

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pegi Nangis Hingga Sujud di Kaki Orang Tua Usai Bebas Tahanan Polda Jabar
VIDEO: Pegi Nangis Hingga Sujud di Kaki Orang Tua Usai Bebas Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan sujud di depan orang tuanya usai bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada Senin (9/7).

Baca Selengkapnya
Delapan Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Tiga Lapas di Jatim
Delapan Narapidana Kasus Terorisme Dipindahkan ke Tiga Lapas di Jatim

Delapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Mendadak Kumpulkan Tahanan, Tegas Tanya
Perwira Polisi Mendadak Kumpulkan Tahanan, Tegas Tanya "Masih Ada yang Dipalak, Dimintai Iuran?"

Secara tegas, dia melempar sejumlah pertanyaan. Isinya soal pemalakan, iuran, dan berbagai hal mendasar lainnya.

Baca Selengkapnya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya
23 Narapidana Teroris Asal Rutan Cikeas Dipindah ke Lapas di Jawa Timur, Berikut Rinciannya

Ke-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim

Baca Selengkapnya