Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tangerang Selatan Mengalami Trauma Berat
Merdeka.com - Anak korban persetubuhan ayah sambung berinisial R (40), yang dilaporkan oleh Ibu kandung korban yang juga istri tersangka diketahui mengalami trauma mendalam atas tindak persetubuhan yang dialaminya sejak September 2019 lalu.
Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, bahwa persetubuhan yang dialami korban terjadi sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
"Yang sekarang dialami korban adalah korban merasa adanya gejala trauma berat, sulit tidur di malam hari, membatasi relasi sosial pada lawan jenis, adanya perasaan tidak berdaya, mengubah keadaan serta adanya keinginan untuk balas dendam terhadap tersangka," kata Tri Purwanto, Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Kamis (23/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
Tri menerangkan, tindak persetubuhan yang dialami korban anak usia 13 tahun oleh Ayah sambung korban itu terjadi sebanyak 10 kali. Aksi itu dilakukan tersangka sejak September 2019 sampai dengan Oktober 2020.
"Pelapor melaporkan terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu usia 13 tahun. Dilaporkan oleh ibu kandung yang dilakukan oleh ayah tiri. Dan ini terjadi kurang lebih 10 kali sejak bulan September 2019 sampai Oktober 2020," kata Dia.
Pihak P2TP2A Kota Tangsel, kata Tri Purwanto juga sudah melakukan trauma healing terhadap korban. Saat ini, pihak korban dan keluarga berharap penyelesaian kasus tersebut, bisa berjalan cepat
"Kita sudah lakukan trauma healing, dan ini mengapa kita ingin kasus berjalan sebagaimana mestinya, ini yang selama ini terjadi dan tidak diperoses sebagaimana mestinya, nah ini, jadi ada kecenderungan korban menjadi pelaku, karena dendam," ucap Tri.
Sementara Polres Metro Tangerang, mengaku proses penyidikan perkara persetubuhan yang dilaporkan Ibu kandung korban persetubuhan sejak Oktober 2020 masih berlanjut dan tinggal menunggu pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Itu sudah masuk tahap dua, sebentar lagi dikirim ke kejaksaan kasusnya," terang Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim dikonfirmasi.
Dia mengakui, mandeknya proses penyidikan perkara persetubuhan anak di bawah umur oleh Ayah sambungnya sebagai terlapor hingga berjalan 11 bulan lebih, karena banyaknya kasus yang sedang ditangani kepolisian. Terlebih, sejumlah kasus mencolok perhatian publik juga terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang, belakangan ini.
"Sekarang begini saja, kasus itu banyak. Laporan masuk banyak, mungkin ya wajar pihak pelapor menuntut tapi di sisi lain petugas itu kan segitu banyaknya kasus. Apalagi ditimpa dengan kasus yang banyak mengambil perhatian masyarakat, seperti kebakaran Lapas, penembakan Cipondoh, petasan di Pinang, Coki (narkoba) itu kan kasus yang harus segera ditindak lanjuti. Kalau hal-hal yang kaya gini kasusnya itu petugas mendahulukan yang jadi atensi masyarakat," jelas Abdul Rachim.
Menanggapi dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap tersangka R (40), oleh Penyidik Polres Metro Tangerang, Abdul Rachim memastikan kalau hal tersebut, telah sesuai dengan prosedur penyidikan.
"Itu nanti urusan kejaksaan, tapi kasus lanjut. Perlu dipahami kewenangan penahanan itu ada di penyidik. Penyidik itu engga mesti kasus itu harus menahan dengan pertimbangan dia, satu tidak melarikan diri. Kedua menghilangkan barang bukti yang ketiga sanggup dihadapkan di pengadilan itu dijamin oleh pengacara dan keluaganya," jelas dia.
Pihaknya juga berjanji akan segera melimpahkan perkara pidana persetubuhan itu, ke Kantor Kejari Kota Tangerang, untuk selanjutnya melakukan persidangan.
"Dalam waktu dekat sudah mau tahap 2, saya sudah cek ke Reskrim, tahap dua nanti dikirim ke kejaksaan," ucap Abdul Rachim.
Sebelumnya diberitakan, sudah 11 bulan tersangka pencabulan di Tangsel diduga masih berkeliaran. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan, mempertanyakan mandeknya penyelesaian kasus pencabulan yang dialami oleh pelajar berinisial S (13), yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial R (40).
Kepala UPTD P2TP2A Kota Tangsel, Tri Purwanto menyatakan bahwa sebelumnya terduga pelaku berinisial R telah dilaporkan oleh ibu korban yang juga istri pelaku ke Polres Metro Tangerang, didampingi oleh P2TP2A Kota Tangsel pada (23/10/2020).
"Laporan ke Polres Metro Tangerang, sudah disampaikan ibu korban dengan pendampingan kami. Itu tanggal laporannya 23 Oktober 2021. Sampai saat ini kami belum menerima laporan progres penanganan kasus itu," terang Tri Purwanto, Rabu (22/9).
Dia menyayangkan lamanya proses penyelesaian kasus persetubuhan yang dialami anak usia sekolah itu, pasalnya dalam pengakuan korban, ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap korban telah melakukan aksi bejatnya itu sejak September 2019 sampai Oktober 2020.
"Ini waktu yang lama, bagaimana korban mengalami trauma berat atas kasus tersebut. Malah kami mendengar ada persetujuan penangguhan penahanan dari Kepolisian, terhadap terdakwa atas kasus ini," jelasnya.
Muhamad Rizki (28), Mitra Hukum P2TP2A Tangsel menerangkan, kasus itu bermula dari cerita korban kepada teman sebaya yang kemudian diceritakan kembali ke orang tua temannya itu.
"Kemudian orang tua temannya itu menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandung korban dan melaporkan ke P2TP2A Tangsel. Atas dasar itulah, kami mendampingi pelapor membuat laporan ke Polres Metro Tangerang," jelasnya.
Namun sampai 11 bulan berlalu sejak dilaporkan pada 23 Oktober 2020 lalu, terduga tersangka masih bebas berkeliaran sampai saat ini.
"Kami malah mendapat laporan dari ibu korban, kalau penyidik menyetujui penangguhan penahanan tersangka. Maka sampai saat ini sudah 11 bulan kasus berjalan," jelas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat pencabulan terjadi, istri pelaku turut memegani tangan korban.Seusai dicabuli, korban disuruh berjalan jongkok oleh terduga pelaku.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap saat korban menceritakan perilaku bejat ayahnya kepada ibunya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya