Anak Pensiunan TNI AL harap pelaku pembunuhan dihukum seadil-adilnya
Merdeka.com - Supriyanto (20), tersangka pembunuh pensiunan TNI AL, Hunaidi (83) menjalani rekonstruksi, Jumat (20/4/2018). Anak korban, Tisa Suprihatin turut menyaksikan. Saat itu, Supriyanto memperagakan 24 adegan.
"Saya cuma melihat tersangka dari sini aja," ucap Tisa.
Kehebohan pun terjadi saat tersangka memperagakan terakhir. Masyarakat yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berteriak-teriak meminta penutup wajah tersangka dibuka. Lainnya meminta tersangka dihukum mati.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa pelaku melakukan pembunuhan? Adapun, keterangan MAS, saat itu ayahnya sedang tidur bersama ibunya.Kemudian, MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
Sementara itu, saat diwawancarai, Tisa hanya berharap tersangka mendapatkan hukuman setimpal. "Kalau orang-orang sini sih pengennya hukuman mati, kalau saya yang penting seadil-adilnya," ucap dia.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Stefanus Tamuntuan mengatakan adegan rekontruksi lebih banyak dibandingkan pra-rekonstruksi. Hal ini karena polisi ingin mengetahui secara lebih rinci pada saat tersangka melukai korban.
"Urut-urutan dari fakta perbuatan yang dilakukan pelaku jadi lebih ditail kita sesuaikan hasil visum dari dokter," kata dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan perwakilan keluarga usai menemani pemeriksaan Ibunda Imam Masykur, Fauziah di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak ada keluarga yang bisa menerima jika ada anggota keluarganya diperlakukan seperti MNZ.
Baca SelengkapnyaMomen ketika senior berikan pertanyaan kepada juniornya di TNI AD.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaY. Pandi, ayah Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, mendesak Kepolisian RI menghukum pelaku penembakan terhadap putranya dengan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaCurahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca Selengkapnya