Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anak Plt Gubernur Papua Pegunungan Sempat Disetubuhi, Satu Orang Jadi Tersangka

Anak Plt Gubernur Papua Pegunungan Sempat Disetubuhi, Satu Orang Jadi Tersangka Ilustrasi Garis Polisi. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial AN (22) ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, inisial ABK (16) di indekos Kota Semarang. Modus tersangka mengajak korban yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos). Kemudian dijemput dan diajak ke indekos untuk minum-minuman keras hingga disetubuhi.

"Jadi pelaku mahasiswa Universitas swasta semester empat di Semarang sudah kita amankan. Peran pelaku ini yang menjemput korban ke rumah kos tersebut dan, dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5).

Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan lewat medsos pada 3 Mei 2023. Seiring berjalannya waktu, korban diajak bertemu di indekos yang telah disewa sekitar dua pekan oleh pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur. Di tempat ini, korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.

"Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuannya tidak memaksa. Tapi faktanya hasil pemeriksaan foreksi ada luka," ungkapnya.

Usai menenggak miras dan berhubungan badan, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga indekos, namun nyawa korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.

"Korban alami mual, kemudian mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa, tapi kemudian korban kejang-kejang, tersangka akhirnya membawa ke Rumah Sakit Elisabeth," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal karena gangguan napas, keracunan dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.

"Masih akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui
Cabuli Mahasiswa Baru, Pegawai UIN Palembang Penyuka Sesama Jenis Masuk Bui

Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi

Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP
Bukannya Melindungi Masyarakat, Seorang Polisi di Maluku malah Cabuli Siswi SMP

Seorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.

Baca Selengkapnya
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja
Diancam akan Dibunuh, ABG Diperkosa Teman Kerja

Saat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.

Baca Selengkapnya
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020
Begini Siasat Licik Kiai Gadungan di Semarang Perkosa Santriwati Sejak 2020

Selama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali

Baca Selengkapnya
Seminggu Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Digilir 3 Pelajar SMK
Seminggu Kenalan Lewat Medsos, Siswi SMP Digilir 3 Pelajar SMK

Mereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun Diperkosa Hingga Hamil Oleh Pejabat Desa di Ende NTT

Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu
Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku dan Korban Kenalan Lewat Medsos 4 Bulan Lalu

Ketika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

Baca Selengkapnya
Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban
Usai Perkosa Bocah, PNS Ini Kini Ngemis Tak Dipolisikan & Janji Biayai Pendidikan Korban

Perbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi
Jadi Tersangka, Ini Modus Guru di Gorontalo Setubuhi Siswi

Kepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat
Pemerintah Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Ayah Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Korban Alami Trauma Barat

Kondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.

Baca Selengkapnya