Anak Plt Gubernur Papua Pegunungan Sempat Disetubuhi, Satu Orang Jadi Tersangka
Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial AN (22) ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, inisial ABK (16) di indekos Kota Semarang. Modus tersangka mengajak korban yang baru dikenalnya melalui media sosial (medsos). Kemudian dijemput dan diajak ke indekos untuk minum-minuman keras hingga disetubuhi.
"Jadi pelaku mahasiswa Universitas swasta semester empat di Semarang sudah kita amankan. Peran pelaku ini yang menjemput korban ke rumah kos tersebut dan, dia juga yang mengajak korban minum-minuman keras dan menyetubuhi korban," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (22/5).
Kejadian bermula ketika pelaku berkenalan lewat medsos pada 3 Mei 2023. Seiring berjalannya waktu, korban diajak bertemu di indekos yang telah disewa sekitar dua pekan oleh pelaku di Jalan Pawiyatan Luhur. Di tempat ini, korban minum bersama hingga disetubuhi oleh tersangka.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
"Keterangan sementara dan versi pelaku, korban minum sendiri tanpa paksaan. Pelaku juga mengakui menyetubuhi korban setelah minum-minum, dan pengakuannya tidak memaksa. Tapi faktanya hasil pemeriksaan foreksi ada luka," ungkapnya.
Usai menenggak miras dan berhubungan badan, korban tiba-tiba mengalami kejang-kejang. Tersangka kemudian membawa korban ke rumah sakit dengan meminta bantuan tetangga indekos, namun nyawa korban sudah tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
"Korban alami mual, kemudian mencoba membantu membelikan susu, terus air kelapa, tapi kemudian korban kejang-kejang, tersangka akhirnya membawa ke Rumah Sakit Elisabeth," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban diketahui meninggal karena gangguan napas, keracunan dan mati lemas. Kendati demikian, Polrestabes Semarang masih akan mendalami lebih lanjut penyebab kematian korban.
"Masih akan kita dalami lagi melalui pemeriksaan lanjutan terkait mikrobiologi, patologi, dan toksiologi, untuk mengetahui penyebab kematian korban secara pasti," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur, dan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 milliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat tersangka beraksi kedua kali, korban merekamnya untuk dijadikan barang bukti.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan belum diketahui. Tetapi, pelaku membekap korban karena kaget kedatangannya diketahui.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi di Maluku mencabuli siswi SMP di indekos. Korban mengalami muntah hingga pingsan.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSelama tiga tahun, Kiai gadungan ini sudah melakukan aksi bejatnya kepada korban sebanyak tiga kali
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKetika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Gorontalo menetapkan tersangka kepada guru yang berhubungan badan dengan siswinya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca Selengkapnya