Anak Sri Bintang Pamungkas Tegaskan Kasus Narkobanya Tak ada Kaitan Dengan Politik
Merdeka.com - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea alias HHY alias L diamankan polisi. Lea yang memakai kursi roda nampak bingung saat polisi hadirkan dirinya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Lea yang menggunakan kursi roda itu dengan menggunakan penutup wajah dan baju tahanan, beberapa kali berusaha menahan tangis. Bahkan, ia mengatakan, kalau kasus ini tak ada kaitannya dengan politik.
Entah apa yang ia maksudkan itu. Tak lama berselang, ia kembali digiring masuk oleh anggota polisi ke dalam ruangan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Ini enggak ada urusannya ya mestinya sama politik," kata Lea di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Saat jumpa pers, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, Lea menggunakan barang haram itu agar staminanya tetap terjaga.
"Jadi kalau ditanya kenapa dia make, dia mungkin biar terasa fit, terasa fresh staminanya meningkat. Lebih percaya diri itu aja," kata Iqbal.
Kata Iqbal, Lea diamankan saat berada di kediaman Sri Bintang Pamungkas. Di mana, saat itu Sri Bintang Pamungkas melihat langsung anaknya akan diamankan.
"Jadi kita sudah tanya langsung ke beliau (Sri Bintang Pamungkas), ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar. Pada saat diamankan memang di kediaman SBP jadi kita sudah tanya langsung ke beliau ini adalah puterinya, juga ibunya sudah datang ke kantor sini. Kita konfirmasi apakah ini putri dari ibu? Dinyatakan ini benar putrinya," beber Iqbal.
Atas perbuatannya, Lea dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSeorang pria pengedar narkoba di Pekanbaru, Riau diringkus oleh pihak kepolisian. Momen penangkapan menjadi momen memilukan bagi sang istri.
Baca SelengkapnyaAdapun yang menjadi target dalam penangkapan itu adalah GS, warga sipil. Dan rumahnya memang berada di jalan mengarah ke asrama TNI dan Polisi.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan MAS, remaja bunuh ayah dan nenek di Cilandak jadi tersangka
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, satu unit mobil milik petugas rusak usai dilempari batu oleh sejumlah warga.
Baca SelengkapnyaKondisi terbaru Ammar Zoni usai ditangkap karena penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya.
Baca SelengkapnyaMenampilkan rekaman ketika si wanita dihampiri sejumlah petugas dari Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya