Anaknya Aniaya Mahasiswa, Perwira Polisi Dicopot dari Jabatan dan Terancam Sanksi
Merdeka.com - AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan turut melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Dia dianggap melakukan pembiaran terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, AH kepada Ken Admiral.
"Pada dasarnya kami Propam pro aktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Ditreskrimum, di mana dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran terjadinya tindak penganiayaan," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono kepada wartawan, Selasa (25/4).
Pembiaran menjadi penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya. Hal itu dianggap melanggar Pasal 13 Huruf M Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang kode etik.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Ini melanggar pasal 13 m Perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik. Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata dia.
Bisa Sanksi Demosi
Polda Sumut telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatanya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara. Guna menjalani proses penjatuhan hukuman yang akan dijatuhkan majelis sidang etik.
"Maka untuk itu untuk pemeriksaan saudara AH, dievaluasi untuk sementara dinonjobkan dari jabatannya," katanya.
Sementara untuk sanksi etik yang bakal diterima, AKBP Achiruddin Hasibuan bisa dihukum demosi atau ditempatkan ke penempatan khusus (patsus) sebagai bentuk hukuman sanksi etik nantinya.
"Malam ini YBS kami panggil dan akan kami ditempatkan di tempat khusus dan apabila melakukan pelanggaran dan memang sudah terbukti beliau akan dievaluasi dan dicopot," ucapnya.
Anak Jadi Tersangka Penganiayaan
Polda Sumatera Utara juga telah menetapkan AH anak dari AKBP Achirduddin Hasibuan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyampaikan penetapan tersangka AH telah sesuai laporan yang dilayangkan Ken ke Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut nomor LP/B/3895/XII/2022.
"Yang mana memang LP Saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama Saudara AH," kata Sumaryono saat kepada wartawan, Selasa (25/4).
Sebelumnya, Kejadian penganiayaan yang dialami Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan viral di media sosial, usai akun twitter @mazzini_gsp mengunggah aksi penganiayaan tersebut.
"Aditya Hasibuan anak Kompol Abdul Rahman melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa. Sudah mengalami kerugian saat korban menagih ganti rugi ke rumahnya, Kompol Abdul Rahman malah menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang," tulis akun tersebut.
Terlihat juga dalam rekaman itu Ken sudah babak belur pada bagian wajah dengan posisi ditindih oleh AH. Dengan terus dilakukan pukulan ke arah wajah dan tubuh korban.
Sementara kondisi di sekitar terlihat ada beberapa orang yang tak melerai keduanya. Mereka hanya bisa melihat aksi penganiayaan tersebut.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga diwajibkan membayar biaya restitusi senilai Rp52,3 juta kepada korban Ken Admiral yang ditanggung bersama anaknya Aditya Hasibuan.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaJaksa sempat bertanya kepada Ken apakah senjata api laras panjang itu sempat ditodongkan ke arahnya pada malam penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaReinhard menilai tindakan itu bukanlah pemukulan. Namun bagian dari hukuman terhadap anggotanya lantaran tak profesional ketika bertugas.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaKekerasan yang dilakukan oleh DI terhadap anak kandungnya MA terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Baca Selengkapnya