Anaknya tewas ditabrak anggota DPRD Maluku Tengah, Fredi gugat UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat Revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/5). PSI menguji UU MD3 disebabkan karena tewasnya tukang ojek bernama Frederik Radjawane setelah ditabrak mobil oleh anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy G Sitanala.
Jimy pun sulit diperiksa oleh kepolisian sebab prosedurnya rumit karena terbentur undang-undang MD3. PSI menghadirkan saksi korban yakni Fredi ayah dari Frederik Radjawane.
"Pada tanggal 25 maret 2018 anak saya ngojek jam 6 pagi ditabrak oleh anggota Dewan Maluku Tengah, Ambon. Sehingga penabrakan ini anak saya meninggal dunia," katanya di ruang sidang, Kamis (3/4).
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Dia mengungkapkan dirinya telah melapor ke kantor Polisi Resor Ambon. Namun, polisi tak kuasa karena mesti dapat izin dari Gubernur jika ingin memeriksa Jimy. Hal itu dikarenakan adanya UU MD3.
"Saya mengurus jenazahnya di kampung halaman, setelah kembali saya kembali ke Ambon, saya ke kantor polisi Polres Ambon saya menanyakan kelanjutan perkara terhadap anak saya," kata Fredi terbata-bata.
"Polisi memang memeriksa yang bersangkutan tapi dia enggak ditahan berkaitan dengan minta izin dengan Gubernur dan UU MD3, itu penyidik polisi yang ngomong ke saya. Saya masyarakat awam, saya engak ngerti oleh UU MD3, mereka bilang tunggu waktu 3 hari oleh Gubernur," tambahnya.
Setelah izin pemeriksaan keluar, Jimy ditahan oleh kepolisian. Namun Fredi kecewa dan kesal selama 20 hari dari tanggal 25 Maret sampai 15 April 2018, Jimy bebas berkeliaran.
"Tanggal 15 april ada izin dari gubernur dan pelakunya ditahan. Jarak 15 20 hari dia tidak ditahan, maka kami dari saya dari pihak korban merasa kesal dengan UU MD3," ujarnya.
"Pak hakim yang mulia semoga kejadian ini terakhir pada saya ya, oleh itu saya minta UU ini direvisi dan dihentikan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tandasnya sambil mengusap air mata.
Sementara Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara yang dihadirkan PSI dan pemohon mengatakan hasil revisi UU MD3 itu membangun tembok tinggi yang menjaga jarak dengan rakyatnya. Dia juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang perannya mulai bergeser cukup jauh dalam kode etik dewan.
"Perubahan UU MD3 ini mengaburkan fungsi konstitusional sebagai perwakilan rakyat, DPR justru membuat tembok tinggi," kata Bivitri di ruang sidang.
"Tekanan utama saya adalah mengembalikan yang pada seharusnya. Desain awal yang ada konsisten. Jangan sampai DPR yang menciptakan undang-undang memberikan jarak antara rakyat dan wakilnya," imbuhnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan maut yang dilakukan GRT terhadap DSA.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 6 tahun ditambah 3 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MH (13) yang merupakan pelajar SMP telah diamankan Polresta Padang.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi itu diungkapkan pengacara Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga meminta dorongan dari DPR RI agar dilakukan ekshumasi atau pembongkaran kubur.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD Kota Ambon buka suara terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anaknya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnak Ugal-Ugalan Naik Pajero sampai Tabrak Pemotor, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Pelanggaran Ringan
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca Selengkapnya