Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Analisis Pakar Hukum soal Pasal Dilanggar KPK Buntut Pemberhentian Brigjen Endar

Analisis Pakar Hukum soal Pasal Dilanggar KPK Buntut Pemberhentian Brigjen Endar Brigjen Endar Priantoro. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Nasib Brigjen Endar Priantoro hingga kini belum jelas. Di satu sisi ia telah diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan. Dan saat ini, posisinya telah diisi seorang Plt.

Di lain pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang penugasan Brigjen Endar di Lembaga Anti-Korupsi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan langkah KPK memulangkan Brigjen Endar ke Polri potensi melanggar aturan.

Ia menilai, setidaknya ada tiga aturan hukum yang dilanggar KPK. "KPK secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri," katanya saat dihubungi, Rabu (5/4).

Pertama, melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. Jelas disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari Kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ujarnya.

Kedua, lanjut pria disapa Castro ini, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan alasan meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," urainya.

Kemudian, menurut Castro, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ujarnya.

Menurut Castro tindakan abuse of power yang dilakukan Firli ini sudah berulang kali.

"Sebelumnya Firli sudah terlibat dengan beberapa kontroversi. Mulai dari kasus helikopter hingga pertemuan dengan tersangka Lukas Enembe. Tindakan dan perilaku Firli ini justru membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin menurun," katanya.

Sebelumnya, Brigjen Endar resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar setelah dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan dipulangkan paksa ke Polri.

Ia mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli. Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan tugas kembali di KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK
Firli Cs Berubah Sikap, Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Dirlidik KPK

Endar mengaku surat keputusan dirinya kembali menjadi pejabat KPK sudah terbit pada tanggal 27, Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali
Kisah Brigjen Endar: Dipecat KPK, Dibela Kapolri, Disambut Riuh Pegawai saat Kembali

Untuk sementara waktu Brigjen Endar masih belum bisa melakukan pekerjaanya sebagai Dirdik. Pekerjaan Endar diemban sementara oleh Ronald Worotika.

Baca Selengkapnya
Polri Bantah Hubungan dengan KPK Memanas: Nanti yang Senang Malah Koruptor
Polri Bantah Hubungan dengan KPK Memanas: Nanti yang Senang Malah Koruptor

Pasang surut hubungan KPK-Polri, hingga kerap dijuluki cicak vs buaya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sosok Kombes Armaini Tugas di Propam, Bikin AKP Dadang Gemetar Dibentak Keras di Sidang Etik
VIDEO: Sosok Kombes Armaini Tugas di Propam, Bikin AKP Dadang Gemetar Dibentak Keras di Sidang Etik

Sosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi
KPK Diserang Novel Baswedan: Sentimen Bernuansa Dendam Pribadi

KPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari
10 Jaksa Ditarik Pulang Kejagung Termasuk Ali Fikri, Jubir KPK: Promosi Mungkin Untuk Jadi Kajari

Kesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
Petinggi KPK Era Firli Bahuri Berulang Kali Dilaporkan ke Polisi, Ini Daftarnya
Petinggi KPK Era Firli Bahuri Berulang Kali Dilaporkan ke Polisi, Ini Daftarnya

Salah satu kasus yang tengah disidik yakni dugaan pemerasaan yang dalam penanganan korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK  Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas
Profil Brigjen Asep Guntur, Dirdik KPK Mengundurkan Diri Buntut OTT Basarnas

Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK
Kembalinya Brigjen Endar Dituding 'Tukar Guling' dengan Kasus Firli, Ini Reaksi KPK

Asep menyebut pengembalian Endar dalam rangka harmonisasi antar KPK dan Polri.

Baca Selengkapnya