Ananda tersangka suap APBD Malang, Hanura sebut semua dibuktikan di pengadilan
Merdeka.com - Anggota DPRD Malang yang juga kader Partai Hanura Yaqud Ananda Gudban ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ananda juga diketahui akan maju dalam Pilkada 2018.
Mendengar hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Hanura Gede Pasek Suardika mengaku prihatin dengan ditetapkannya Ananda sebagai tersangka. Menurutnya, semua kesalahan Ananda harus dibuktikan di pengadilan.
"Tetapi apapun itu semua harus dibuktikan di pengadilan nanti. Hanya kasus ini kasus lama yang berdampak pada Pilkada serentak saat ini," kata Pasek saat dihubungi merdeka.com, Jumat (23/3).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Meski mengedepankan asas praduga tak bersalah, Ananda, kata Pasek, tidak bisa menghindari sistem internal Partai Hanura. Namun, hingga kini Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura masih menunggu laporan dari Dewan Pimpinan Daerah untuk kemudian diuji di Dewan Kehormatan.
"Nanti ada sistem internal partai yang bekerja. Kita harus menunggu dulu laporan dari daerah dan diproses diuji di Dewan Kehormatan," ucapnya.
Sedangkan terkait, rencana Ananda maju Pilkada 2018 partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang (OSO) itu menyerahkan pada mekanisme Undang-Undang yang ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita kembalikan ke UU dan PKPU yang berlaku," tandasnya.
Diketahui, KPK kembali menjerat peserta pilkada serentak 2017. Kali ini, lembaga Pimpinan Agus Rahardjo itu menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton dan anggota DPRD Kota Malang Yaqud Ananda Budban sebagai tersangka kasus dugaan suap APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
Anton diketahui tengah bertarung dalam Pilkada Malang 2018. Anton yang didampingi Syamsul Mahmud diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara, Yaqud Ananda Budban yang juga mengikuti kontestasi Pilkada Malang didampingi oleh Ahmad Wanedi. Keduanya diusung PDI Perjuangan, NasDem, PAN dan PPP serta Partai Hanura.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung (Kejagung) mendalami pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaAlex dilaporkan MAKI ke Dewas KPK terkait kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca SelengkapnyaTerdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAnwar dinilai turut serta mendukung dan mengkampanyekan calon gubernur-wakil gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Nataksumah.
Baca Selengkapnya