Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anang Sugiana akui Marliem gelontorkan uang USD 1,8 juta untuk Asiong

Anang Sugiana akui Marliem gelontorkan uang USD 1,8 juta untuk Asiong Anang Sugiana kembali diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo mengaku telah menggelontorkan USD 1,8 juta kepada Johannes Marliem untuk keperluan Setya Novanto. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan transkrip percakapan antara Anang dengan Johannes Marliem.

Dalam percakapan keduanya, disebutkan uang Anang yang berada di Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS L-1, sejumlah USD 2,1 juta. Kemudian, Marliem menyampaikan USD 1,8 juta akan diberikan ke Andi Narogong untuk Setya Novanto dengan sebutan Babeh Asiong.

"Iyaa itu yang dikasih tahu Marliem ke saya Nang USD 1,8 juta ini gua pake dulu yah untuk urusannya Babeh Asiong," ujar Anang menirukan percakapan Marliem, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Orang lain juga bertanya?

Dalam kesempatan itu, Anang mengaku sempat terjadi perselisihan dengan Marliem terkait penggelontoran uang untuk Andi. Ia menganggap, Marliem tidak pernah menghitung pengeluaran PT Quadra untuk proyek e-KTP. Anang mengeluh, Marliem kerap kali mengklaim perusahaan Anang mendapat untung lebih meski menggelontorkan sejumlah uang.

Apalagi, imbuh Anang, jatah Andi Narogong yang diteruskan kepada Setya Novanto telah ditentukan nominal yang akan ditanggung PT Quadra Solution.

"Saya sama Marliem itu ribut soal uang," ujarnya.

Jumlah tersebut sesuai dari surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang diketahui dari kasus ini, mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan menerima jam tangan merek Richard Mille seharga Rp 3,5 miliar. Uang yang diperoleh Setya Novanto tidak diterimanya secara langsung melalui Made Oka Masagung sebanyak dua tahap. Pertama, melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. USD 1,8 juta. Kedua, melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2 juta. Uang-uang tersebut tidak langsung dikirim Made melainkan melalui sejumlah money changer.

Selain melalui Made, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3,5 juta.

Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista
Deretan Fakta Sosok ST Burhanuddin, Jaksa Agung yang Disebut Dipanggil ‘Papa’ oleh Celine Evangelista

Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta
Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Buka Suara Soal Habiskan Rp3 Miliar Ngamar Bareng Wanita di Hotel Mewah Jakarta

Hal itu dikatakan Abdul Gani dalam sidang lanjutan Kasus gratifikasi yang menghadirkan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar
KPK Yakin Pimpinan Bea Cukai Tahu Andhi Pramono jadi Broker Ekspor Impor hingga Raup Rp28 Miliar

Andhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem
Stafsus SYL Dicecar soal Aliran Duit ke NasDem

Joice dicecar oleh tim hukum SYL mengenai aliran dana dari Kementan ke partai Nasdem sebesar Rp850 juta.

Baca Selengkapnya
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo
Nama Menpora Dito Ariotedjo Kembali Disebut Saksi Mahkota Sidang Korupsi BTS Kominfo

Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.

Baca Selengkapnya
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi
Andhi Pramono Pakai Rekening Cleaning Service untuk Terima Gratifikasi

JPU KPK mendakwa Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Diminta Jerat Hakim Mangapul dengan Pasal Pencucian Uang Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Mangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya