Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat

Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat Anas Urbaningrum dipindah ke Lapas Sukamiskin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memastikan tidak akan menyerah dalam memberi perlawanan terkait vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Anas mengaku akan memberi perlawanan melalui peninjauan kembali (PK).

"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).

Anas menyatakan upaya perlawanan hukum yang dilakukannya tidak akan berhenti sampai PK di MA. Menurut dia, selain di dunia masih ada perlawanan hukum di akhirat.

"Tapi tentu (perlawanan hukum di akhirat) tidak didiskusikan di sini," cetus Anas sembari tersenyum.

Meski Majelis Hakim yang memimpin sidang kasasi diakui Anas berintegritas. Namun, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang ini menilai, putusan hakim melukai rasa keadilan.

"Secara personal (Hakim Agung Artidjo Alkostar) punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ?Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim? Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis
Pidato Politik Anas Urbaningrum di Monas jadi Polemik, Surat Izin Tak Bahas Isu Politis

Surat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya