Anas akan beri perlawanan hukum sampai akhirat
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum memastikan tidak akan menyerah dalam memberi perlawanan terkait vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA). Anas mengaku akan memberi perlawanan melalui peninjauan kembali (PK).
"Inkracht (berkekuatan hukum tetap) sudah ini, tapi upaya hukum di dunia kan masih ada. Dan masih dimungkinkan lewat PK," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Anas menyatakan upaya perlawanan hukum yang dilakukannya tidak akan berhenti sampai PK di MA. Menurut dia, selain di dunia masih ada perlawanan hukum di akhirat.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Mengapa Anas Urbaningrum tidak ingin dipaksakan untuk bertemu SBY? “Begini, jadi silaturahim itu sesuatu yang baik, tetapi silaturahim itu juga tidak harus dipaksakan waktunya, tempatnya kan begitu,“
-
Mengapa Anwar Usman dilarang terlibat? Sehingga, Anwar Usman dilarang terlibat dalam menghadapi sengketa pilpres 2024. 'Iya betul (tanpa Anwar Usman). Ini untuk pilpres yang pasti. Kalau pilpres ini perintah dari keputusan Majelis Kehormatan MK.
-
Kenapa Hana Hanifah tidak mau mediasi? Setelah sidang, Hana Hanifah dengan yakin mengatakan bahwa dia sudah siap untuk bercerai. Dia bahkan menolak mediasi dengan suaminya karena ingin segera menyelesaikan proses perceraian.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
"Tapi tentu (perlawanan hukum di akhirat) tidak didiskusikan di sini," cetus Anas sembari tersenyum.
Meski Majelis Hakim yang memimpin sidang kasasi diakui Anas berintegritas. Namun, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang ini menilai, putusan hakim melukai rasa keadilan.
"Secara personal (Hakim Agung Artidjo Alkostar) punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ?Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim? Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat pernyataan 'Temu Kangen Anas' menyebut acara ini tidak akan mengandung unsur politik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.
Baca Selengkapnya