Anas bersikeras SBY yang beri uang muka Harrier
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tampaknya sangat yakin dengan pernyataannya terkait pemberian uang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ditanya mengenai kebenaran pernyataannya itu, Anas justru bertanya balik, apa ada keraguan dibaliknya.
Uang muka pembelian mobil toyota Harrier, menurut Anas, menggunakan duit dari SBY tersebut.
"Loh, apa enggak benernya?" tegas Anas, saat akan masuk Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/3).
-
Kapan Anas Urbaningrum menyatakan pendapatnya tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Siapa yang Anas Urbaningrum sebutkan sebagai bacapres? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Apa yang menurut Anas Urbaningrum tentang penjegalan capres? “Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada,“ kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
-
Siapa yang diajak Anies bicara tentang kasus Kanjuruhan dan KM 50? Sebelumnya isu ini menjadi pertanyaan Anies untuk Capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dalam debat di KPU, Jakarta, Selasa (12/12).
Menurut Anas, dirinya bahkan telah menyampaikan keterangan itu pada KPK dua tahun lalu. Kala itu, lanjut Anas, disaat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya bahkan sudah menyampaikan dua tahun lalu ketika proses penyelidikan, saya tidak tahu apakah informasi atau data itu disampaikan penyelidik ke pimpinan atau tidak," ujarnya.
Anas mengelak pernyataannya ini sebagai black campaign untuk Partai Demokrat. Justru dirinya mendoakan teman-teman di Demokrat agar yang mencalonkan Pileg bisa terpilih.
"Kan tidak ada hubungan dengan Demokrat, saya tidak menyinggung demokrat sama sekali, saya tidak menyinggung Partai Demokrat dan tidak ada hubungan dengan demokrat, justru saya mendoakan teman-teman saya di demokrat yang sekarang jadi caleg sukses semua, teman-teman yang tidak di Partai Demokrat saya doakan untuk sukses," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diduga selama dua tahun menerima suap mencapai Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK tak menjalankan peraturan perundang-undangan dalam menetapkan Henri sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menyerahkan penanganan tersangka kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tidak Ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan bermula saat Debitur KSP Intidana Heryanto meminta bantuan kepada Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MA.
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi diduga menerima suap Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaMarilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Baca SelengkapnyaMarsekal Madya TNI Henri diduga menerima suap dari pihak lain atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun Anggaran Tahun 2021-2023.
Baca Selengkapnya