Anas minta kesaksian Nazaruddin diverifikasi 7 kali
Merdeka.com - Anas Urbaningrum meminta kesaksian Muhammad Nazaruddin diverifikasi tujuh kali. Anas menilai keterangan mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kerap kali menyudutkannya dengan keterangan tidak benar.
Saat menjadi saksi pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anas juga membantah segala keterangan Nazar.
"Khusus menyangkut saya apapun pembicaraan yang bersangkutan (Muhammad Nazaruddin) harus diverifikasi 7 kali," ujar Anas, Kamis (23/11).
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
Mantan ketua umum Partai Demokrat itu mencontohkan keterangan Nazarudin pada persidangan dirinya terkait kasus korupsi proyek wisma atlet di Hambalang, Jawa Barat. Dia menilai banyak keterangan Nazaruddin tidak bersesuaian dengan kesaksian saksi saksi lainnya. Salah satunya mengenai keuangan.
Dia juga mengatakan Nazar menggerakan saksi agar memberikan keterangan tidak benar sehingga menyudutkan posisinya.
"Dia banyak melakukan kesaksian bohong. Lepas kesaksiannya dipakai atau tidak dipakai, menyuruh anak buahnya memberikan keterangan bohong tentang saya," ujarnya.
Pada kasus ini, Nazar kerap kali memberikan kesaksian yang menyudutkan Anas Urbaningrum, diantaranya penerimaan uang korupsi e-KTP untuk kemudian digunakan dalam kongres pencalonan ketua umum partai berlambang Mercy itu. Kedua, Nazar mengatakan, Anas bertemu dengan anggota Komisi II DPR; Mustoko Weni dan Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, membahas pengangkatan Irman sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Nazar mengatakan, penempatan Irman sebagai Dirjen agar mempermudah pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaJimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaAmnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku masih bersukur. Meskipun, ditelikung oleh Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaSaid juga mengungkap kebohongan Jokowi yang lain. Seperti kebijakan impor dan utang luar negeri.
Baca Selengkapnya