Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah

Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah Sidang Anas Urbaingrum. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA yang memimpin persidangan memutus untuk menambah hukuman Anas menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya.

Anas menyebut apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA adalah sebuah kekeliruan. Bahkan, Anas mengklaim putusan itu merupakan bentuk kezaliman yang menghancurkan keadilan.

"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Anas dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (9/6).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, Anas mengatakan putusan dari Hakim Artidjo Alkostar, Hakim MS Lumme dan Hakim Krisna Harahap mencoreng arti kebenaran. Dinilainya, ketiga Hakim MA tersebut mengesampingkan kemanusiaan karena hanya hasrat ingin menghukum.

"Palu hakim kasasi berlumuran `darah` kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," terangnya.

Lebih jauh, Anas menyinggung keputusan MA yang memperberat hukumannya. Lewat doa, Anas menyindir ketiga Hakim MA.

"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tandasnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.

Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Profil Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Teman Seangkatan Jenderal Sigit Peraih Pin Emas Kapolri
Profil Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, Teman Seangkatan Jenderal Sigit Peraih Pin Emas Kapolri

Irjen Achmad Kartiko menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar yang segera memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya
Dua Jenderal Kopassus Senior Paling Berpengaruh, Punya Menantu Sama-Sama Menjabat Kasad
Dua Jenderal Kopassus Senior Paling Berpengaruh, Punya Menantu Sama-Sama Menjabat Kasad

Meski menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan menjadi jenderal TNI berpengaruh, kedua jenderal ini belum pernah menduduki jabatan sebagai Kasad.

Baca Selengkapnya