Anas: Palu hakim Artidjo dkk berlumuran darah
Merdeka.com - Hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperberat oleh Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA yang memimpin persidangan memutus untuk menambah hukuman Anas menjadi dua kali lipat dari hukuman sebelumnya.
Anas menyebut apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA adalah sebuah kekeliruan. Bahkan, Anas mengklaim putusan itu merupakan bentuk kezaliman yang menghancurkan keadilan.
"Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil, ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan," kata Anas dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jakarta, Selasa (9/6).
-
Kenapa Mensos Risma mengapresiasi Ajik Krisna? 'Terus terang bagi saya, berat dan harus kita atasi bersama-sama,' kata Risma di momen acara 'Launching Produk Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena) Program Pemberdayaan Sosial' di Kabupaten Gianyar, Bali, Selasa (26/3). 'Suatu saat orang tuanya akan meninggalkan mereka dan mereka harus bisa mandiri. Saya bersyukur, bertemu dengan Pak Ajik Krisna minimal membantu. Kita punya anak bangsa yang luar biasa yang mau menerima segala kekurangan dari kita untuk menjadi sesuatu yang luar biasa,' imbuhnya yang sempat meneteskan air mata haru di acara tersebut.
-
Bagaimana cara Pratama Arhan pamer kemesraan? Di akun pribadinya, Zize sudah mengunggah foto-foto di tempat yang sama dengan beberapa lokasi ini, namun ia hanya menunjukkan pose kala sendirian. Foto di danau Di danau yang cantik ini, Zize mengunggah foto sendirian, tapi siapa sangka Arhan juga ikut di sana dan mereka berpose mesra berdua.
-
Kapan Mohammad Tri Anjas lulus Akmil? Pada 3 November 2022, keluarga militer itu mendapatkan kabar gembira dari Wakil Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Dian Assafri.
-
Siapa Pratama Arhan? Sosok Arhan di dunia sepak bola tanah air sebetulnya sudah tak asing lagi. Laki-laki yang tahun ini berusia 21 tahun ini pernah bergabung dalam SSB Putra Mustika. SSB Terang Bangsa, dan PSIS Semarang.
-
Bagaimana Mohammad Tri Anjas lolos Akmil? 'Itu sudah clear ya dengan diterimanya anak (Mohammad Akbar Abdurachman) dan saat ini sudah lulus pendidikan dasar dengan sangat baik,' ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip liputan6.com, Kamis (3/11/2022).
-
Bagaimana cara Mentan Amran mengungkapkan kebanggaannya? Bangga dengan perjuangan Timnas Indonesia, sangat gigih, serangan yang dibangun Timnas kita luar biasa' ungkap Mentan Amran.
Selain itu, Anas mengatakan putusan dari Hakim Artidjo Alkostar, Hakim MS Lumme dan Hakim Krisna Harahap mencoreng arti kebenaran. Dinilainya, ketiga Hakim MA tersebut mengesampingkan kemanusiaan karena hanya hasrat ingin menghukum.
"Palu hakim kasasi berlumuran `darah` kebenaran dan kemanusiaan dilukai secara sengaja oleh nafsu menghukum yang menyala-nyala," terangnya.
Lebih jauh, Anas menyinggung keputusan MA yang memperberat hukumannya. Lewat doa, Anas menyindir ketiga Hakim MA.
"Semoga Pak Artidjo Alkostar makin tenar, Pak MS Lumme makin kece, Pak Krisna Harahap makin mantap. Tenar, kece dan mantap di atas kuburan keadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Achmad Kartiko menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar yang segera memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaMeski menduduki jabatan strategis di pemerintahan dan menjadi jenderal TNI berpengaruh, kedua jenderal ini belum pernah menduduki jabatan sebagai Kasad.
Baca Selengkapnya