Anas soal korupsi e-KTP: Muka saya dikencingi keterangan Nazaruddin
Merdeka.com - Anas Urbaningrum curhat atas pernyataan Muhammad Nazaruddin yang menyebut dirinya menikmati uang panas hasil korupsi proyek e-KTP. Anas penasaran siapa dalang di balik kicauan Nazar tersebut.
"Kalau saya baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara Nazar banyak sekali inkonsistensi, makanya saya bilang fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Ini kesurupan darimana, pesanan siapa?" Kata Anas saat merespon pertanyaan pihak dua terdakwa atas kasus ini, Irman dan Sugiharto, Kamis (6/4).
"Muka saya dikencingi kepala saya diberaki dengan keterangan saudara Nazaruddin," imbuhnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin menyebut Anas Urbaningrum menerima Rp 500 miliar dan USD 3 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Nazar menjelaskan uang tersebut secara langsung tidak berkaitan dengan kegiatan partai Demokrat. Namun disebutkan terdapat alokasi sebesar USD 100.000 untuk Jafar Hafsah menjabat sebagai ketua Fraksi Demokrat di DPR, menggantikan Anas yang terpilih menjadi ketua umum Demokrat.
"Apa uang dari Andi Narogong terkait e-KTP?" Tanya ketua hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Nazar, Senin (3/4).
"Iya yang mulia, ada," jawab Nazar.
"Apa uang itu ada keperluan juga untuk partai?" Kembali hakim bertanya.
"Keperluan partai secara langsung tidak ada, tapi waktu itu setelah mas Anas terpilih jadi Ketum, ganti ketua fraksi Jafar Hafsah, Mas Anas bilang bantulah USD 100.000," ucap mantan bendahara umum Demokrat itu.
Tidak sekedar menggelontorkan uang untuk "kontribusi" Jafar Hafsah sebagai ketua fraksi. Nazar menyebutkan Khatibul Umam Wiranu juga mendapat sokongan dana sebesar USD 400.000 untuk maju sebagai ketua GP Anshor yang mana kongres dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.
Nazar pun mengaku tidak tahu perihal kehadiran Setnov dalam pertemuan di Hotel Pacific Place. Termasuk saat disinggung penguasa proyek ini, yang kuat dugaan dipegang oleh partai Demokrat dan Golkar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Kejaksaan Agung telah membantah kabar kedekatan Celine Evangelista dengan Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaIstri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaPutri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan kepadanya untuk menutup mulut saat menemukan tahanan yang membawa telepon genggam ke dalam rutan.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaAndhi Pramono sebelumnya didakwa Jaksa KPK menerima gratifikasi senilai total Rp58.974.116.189 atau Rp58,9 miliar terkait pengurusan ekspor impor.
Baca SelengkapnyaNama kedua tersangka terungkap dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaAndhi diduda menjadi broker di Bea Cukai selama kurun waktu 2012-2022. Sejauh ini, Andhi diduga meraup cuan Rp28 miliar dari hal tersebut.
Baca Selengkapnya