Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan

Anas Urbaningrum ajukan PK kasus Hambalang: Ini namanya perjuangan keadilan Anas Urbaningrum ajukan PK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Anas Urbaningrum, terpidana kasus gratifikasi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kembali melakukan upaya hukum atas kasus yang membelitnya. Mantan politikus Partai Demokrat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta.

"Karena tidak adil. Ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali. Jadi mudah-mudahan Peninjauan Kembali ini bisa sampai pada satu titik putusan keadilan," kata Anas yang mengenakan kemeja putih saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/5).

Anas merasa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.Dia berharap palu keadilan masih berpihak padanya.

"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil," kata Anas.

"Ini bagian dari ibadah Ramadan. Karena ini bulan Ramadhan, kita gunakan untuk mendapatkan barokah," sambung dia.

Seperti diketahui, pada Juni 2015 lalu, tiga hakim MA Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme menolak kasasi yang diajukan Anas. MA memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang

Diketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli

Baca Selengkapnya
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?

Pidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum Singgung Gantung di Monas & Kezaliman Hukum: Bertaubatlah!
Anas Urbaningrum Singgung Gantung di Monas & Kezaliman Hukum: Bertaubatlah!

"Kemudian minta maaf pada yang menciptakan manusia. Menciptakan kita semua. Minta maaf kalau saya bergetar soal ini," katanya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang

Namun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum: Gantungkan Harapanmu di Atas Langit, di Bawah Langit Ada Monas
Anas Urbaningrum: Gantungkan Harapanmu di Atas Langit, di Bawah Langit Ada Monas

Anas memberikan pidato perihal pernyataan siap digantung di Monumen Nasional (Monas) apabila terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Baca Selengkapnya
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak
Dengar Jawaban Ganjar soal Kanjuruhan dan KM 50, Anies: Jangan Abu-Abu Pak

Menurut Anies, jawaban Ganjar kurang komprehensif. Karena masalahnya cukup kompleks.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA
Vonis Bebas Ronald Tannur, Civitas Akademika Ubaya Ajukan Amicus Curiae ke MA

Hal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!
Anies di Debat Capres: Banyak Aturan Ditekuk Sesuai Kepentingan Penguasa, Hukum Bengkok, Ini harus Diubah!

Anies mengatakan, perubahan harus dilakukan karena negara ini adalah negara hukum

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya