Anas Urbaningrum menjadi broker saat Nazaruddin mau beli tanah
Merdeka.com - Aswin Manwatara mengaku pernah menjual sebidang tanah dan bangunan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin seharga Rp 13 miliar melalui perantara mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dengan terdakwa Nazaruddin terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) APBN 2010.
"Mau membeli tanah warisan orangtua saya seluas 4.944 meter persegi pada 2010. Pertama yang datang melalui broker, Anas Urbaningrum. Kemudian sepakat dipertemukan dengan Pak Nazaruddin," katanya di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/3).
Aswin menceritakan, awalnya dirinya menjual tanah dan bangunan warisan orang tuanya dengan harga Rp 15 miliar. "Tetapi Pak Nazar nego dan sepakat Rp 13 miliar," bebernya.
-
Bagaimana Frans Faisal membeli rumah? Rumah ini dibeli oleh Frans dengan uang tunai.
-
Siapa pemilik awal rumah ini? Awalnya, rumah ini merupakan milik keturunan Han Kikko, mantan Kapitein derChineezen Pasuruan pada tahun 1771-1794.
-
Siapa yang menjual sebagian lahan rumah? Sebagai hasilnya, keduanya sepakat untuk memecah lahan yang mereka miliki dan menjual lebih dari sebagian lahan tersebut kepada keluarga yang sekarang menjadi tetangga.
-
Siapa pemilik Rumah Bersejarah itu? Saat itu pemilik rumah tersebut adalah Raden Mas Ari Sumarmo Sastro Dimulyo.
-
Siapa yang memiliki rumah itu dulu? Rumah yang dulu ditempati oleh almarhumah Nike Ardilla dan kini diubah menjadi museum, berlokasi di Komplek Arya Graha, Jalan Aria Utama No. 5, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kemudian, menurutnya, Nazar melakukan pembayaran dengan cara mengangsur sejak akhir tahun 2009 hingga Juli 2010. "Tapi saya aneh nama di akte jual beli bukan nama bapak (Nazar). Tapi Saya lupa nama siapa," ujar Aswin.
Aswin pun menceritakan bahwa tanda tangan dirinya dipalsukan terkait pembatalan pembelian tanah tersebut. Dia baru mengetahui hal tersebut saat menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus Nazar di KPK.
"Saat itu penyidik menunjukkan Akta Pembatalan Jual Beli lengkap dengan tanda tangan dari semua ahli waris ayah saya, Abdul Karim. Dan saya tidak pernah tandatangan pembatalan pembelian tersebut," bebernya.
"Ditunjukkan. Tanda tangan kami semua dipalsukan," pungkasnya.
Dalam dakwaan diketahui, Nazaruddin membeli tanah dan bangunan milik Aswin dan beberapa saudaranya selaku ahli waris Abdul Karim di daerah Pancoran melalui Muhajidin Nur Hasim. Disebutkan, nama Muhajidin-lah yang dicantumkan dalam AJB yang dibuat notaris bernama Enny Nurillah.
Sebagai modus untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul pembelian itu, Nazaruddin melalui saudaranya Muhammad Nasir membuat Akta Pembatalan jual-beli dengan pengoperan hak terhadap tanah dan bangunan Nomor 42 tanggal 31 Desember 2012. Akta pembatalan itu dibuat Notaris Widyatmoko agar seolah-olah tidak terjadi pembelian tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Simak potret rumah Gunawan Dwi Cahyo mantan suami Okie Agustina yang sempat disorot karena diam-diam gadaikan mobil.
Baca SelengkapnyaDikenal sebagai Manajer Persib Bandung, Umuh Muchtar ternyata sukses jadi juragan tanah. Begini kisahnya.
Baca SelengkapnyaPria ini adalah salah satu legenda bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
Baca SelengkapnyaRafael diberikan rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBopak Castello mengungkapkan alasan dirinya menjual rumah yang ada di Bogor.
Baca Selengkapnya