Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun

Anas Urbaningrum yakin Artidjo akan menyesal perberat hukumannya jadi 14 tahun Anas Urbaningrum ajukan PK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan langkah hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK). Anas menilai putusan tingkat kasasi yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Al Kostar sebagai Ketua Majelis Hakim tidak kredibel.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menganggap putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan. Secara lugas, Anas bahkan mengatakan Hakim Artidjo akan menyesal dengan putusan 14 tahun terhadap dirinya.

"Itu putusan yang tidak kredibel karena tidak berbasiskan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan. Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu tetapi apapun itu saya hormati keputusan itu," ujar Anis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Bersamaan dengan sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anas menampik pengajuan upaya hukumnya saat ini berkaitan dengan pensiunnya hakim yang ditakuti oleh sejumlah para pelaku tindak pidana korupsi.

Mantan komisioner KPU itu menuturkan, pengajuan PK telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Hanya saja baru diproses peradilannya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat ini.

"Saya memasukkan PK kurang lebih sebulan yang lalu tapi baru hari ini permulaan sidangnya," ujarnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik
Bebas Murni, Anas Urbaningrum Siap Kembali ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang
Hari Ini, Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung jika Terlibat Korupsi Hambalang

Diketahui, Ketua Umum PKN sebelumnya Gede Pasek Suardika berharap Anas Urbaningrum akan menyampaikan pidato politik sebagai ketua umum baru pada Sabtu, 15 Juli

Baca Selengkapnya
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?
Anas Bakal Pidato di Monas Buka-bukaan Kasus Hambalang, Siapa Sasaran Tembak?

Pidato Anas nantinya bukan sebagai deklarasi perang terhadap Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Katanya, Anas bukan orang yang pendendam.

Baca Selengkapnya
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa
Ditanya Siapa Berbuat Zalim Hukum, Anas Urbaningrum: Yang Melakukan Pasti Merasa

Menurut dia pernyataan 'Gantung di Monas' jika terlibat dalam kasus korupsinya bukan betul gantung diri secara fisik.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang
FOTO: Momen Anas Urbaningrum Pidato di Monas Jawab Janji Digantung Jika Terbukti Korupsi Hambalang

Namun, dalam acara tersebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu tak ujuk-ujuk digantung. Dia justru merayakan momen ulang tahunnya yang ke-54.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN
Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN

Anas Urbaningrum Resmi Diangkat jadi Ketua Umum PKN

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya