Ancam Bunuh dan Ceraikan Istri, Arman 2 Tahun Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil
Merdeka.com - Dengan ancaman membunuh dan menceraikan istrinya, Arman (41) leluasa menyetubuhi anak kandungnya sendiri, AN (18) selama dua tahun. Perbuatannya itu membuat korban hamil dua bulan.
Aksi pelaku pertama kali dilakukannya ketika merantau ke Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada 2018. Kemudian, berlanjut sekembali ke kampung halamannya di salah satu desa di Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, hingga bulan ini.
Pelaku ditangkap setelah dilaporkan tetangganya. Warga awalnya curiga dengan korban yang kerap muntah-muntah ketika menyadap karet. Korban mengakui hamil dua bulan akibat diperkosa ayahnya. Ironisnya, dalam waktu bersamaan ibu korban atau istri pelaku juga tengah hamil.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kapan Ali Arwin memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin merupakan seorang mantan calon legislatif Padang Pariaman yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa yang dilakukan Ali Arwin terhadap anak kandungnya? Pelaku menyetubuhi korban secara berulang kali, berawal dari korban kelas 6 SD pada Juni 2020 hingga hamil pada 2023,' tuturnya, Rabu, (17/7).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Bagaimana pria itu membunuh anak tirinya? 'Mereka cekcok sehingga tersangka SE ini menusuk SR dan anaknya menggunakan pisau sehingga anak tidak tertolong lagi,' kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto.
Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Delly Haris mengungkapkan, perkosaan itu dilakukan pelaku di kamar korban yang berdempetan dengan kamar ibunya atau hanya disekat ala kadarnya. Pelaku mengambil kesempatan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
"Perkosaan itu sudah sering terjadi sejak 2018 sampai bulan ini sebelum ditangkap. Korban hamil dua bulan," ungkap Delly, Selasa (25/2).
Dari pengakuan tersangka, perkosaan tersebut dengan ancaman pembunuhan kepada korban dan menceraikan istrinya atau ibu korban. Korban pun bungkam karena takut keluarganya berantakan.
"Korban diancam dicekik dan dibunuh. Dia semakin takut jika ibunya diceraikan," kata Delly.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 juncto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku sudah diamankan di Polres Padang Pariaman guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya itu pelaku kerap mengancam korban akan membunuh ibunya yang tak lain istri dari pelaku.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca Selengkapnya