Ancam jaksa, istri anggota DPRD Jambi jadi tersangka
Merdeka.com - JFH, istri anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial HB, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman melalui pesan singkat kepada jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati). Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melimpahkan berkas perkara ke JPU.
"Pelimpahan tahap I dari penyidik Polda kepada JPU telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan kini penyidik tengah menunggu petunjuk dari jaksa apakah dianggap lengkap atau perlu perbaikan berkas tersebut," kata Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto kepada Antara di Jambi, Selasa (14/6).
Untuk kasus tersangka JFH, kini berkasnya sudah di jaksa dan dalam proses pemberkasan setelah memeriksa delapan orang yang dimintai keterangan yakni tujuh saksi dan satu ahli.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana JM ditangkap? Bosan hidup di tengah hutan, pelaku memutuskan kembali ke kampungnya. Ternyata keberadaannya diketahui polisi sehingga ditangkap tanpa perlawanan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
JFH ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup bukti dan keterangan saksi, maka tim menetapkan terlapor JFH sebagai tersangka yang melanggar pasal Pasal 29 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai dengan ketentuan pidana diatur dalam pasal 45 ayat 3, mendapat ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sejauh ini, tersangka tidak ditahan karena penyidik masih menganggap yang bersangkutan cukup kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Tersangka JFH dilaporkan oleh korban ME karena mendapat pesan singkat (SMS) dari terlapor atau pelaku dengan nada-nada cacian dan ancaman, sehingga ME melaporkan kasus ini kepada polisi.
Pelapor merasa ancaman dan cacian makian yang dilontarkan tersangka membuat perasaannya malu serta ketakutan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaKejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaIstri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaSuami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Dokumen Kapal di Jambi
Baca SelengkapnyaTidak dirinci waktu penahanan Lettu Agam mulai kapan dan atas dasar kasus apa.
Baca SelengkapnyaJovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru kasus Judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementrian Informasi dan DIgital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaDinar dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan pengusaha asal Jambi
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca Selengkapnya