Ancam Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob, Pengangguran di Depok Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Jajaran Subdit Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YY yang diduga melakukan pengancaman terhadap terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pelaku diamankan dikediamannya di Depok, pada Selasa (11/6) kemarin, pada pukul 11.45 WIB.
"Iya sudah kita amankan yang bersangkutan, usai melakukan pengancaman," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui siaran pers, Rabu (12/6).
Pria pengangguran ini diamankan berdasarkan informasi dari sebuah group WhatsApp bernama 'Silaturahmi'. Di mana YY menuliskan kalimat mengancam kepada Jokowi yang berbunyi 'Tanggal 29 Jokowi harus mati'. Selain itu, YY juga menuliskan sebuah pengancaman yang berbunyi 'Ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua Sebelum tanggal 29'.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Iphone palsu apa yang disita polisi? Laporan menunjukkan bahwa lebih dari 800 perangkat palsu, mulai dari AirPods hingga berbagai aksesoris iPhone lainnya, ditemukan di area bisnis setempat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dengan diamankan YY, polisi menyita 1 unit HP merk Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.
Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aroni ditangkap tim Polda Sumsel karena sudah membobol rumah salah satu anggota kepolisian di Palembang dan menjual barang curiannya di Pasar Cinde Palembang.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaKorban dihampiri pelaku yang datang menggunakan sepeda motor. Seketika itu juga, pelaku merampas ponsel yang sedang digenggamnya.
Baca SelengkapnyaPelakunya tak lain adalah orang yang baru saja dikenalnya di sebuah warung tegal (warteg).
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaBarang-barang milik S yang ada kaitan dengan tindakan dilakukannya disita polisi
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaPerampokan terjadi di salah satu SPBU swasta Jalan Moh. Husni Thamrin Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Rabu (1/1) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaDua pencopet babak belur diamuk massa ketika nekat beraksi saat kirab Prabowo Subianto-Gibran
Baca Selengkapnya