Ancam kebebasan berekspresi, pasal 27 ayat 3 UU ITE diminta dihapus
Merdeka.com - Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3 dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sebab, dalam pasal tersebut setiap orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau pun perbuatan tidak menyenangkan di media sosial dapat dipidanakan.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Rivai Kusumanegara, menegaskan UU ITE pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Menurutnya, UU tersebut membungkam publik untuk berekspresi pendapat.
"Pasal 27 ayat 3 sebaiknya dihapus. Logika hukumnya sangat berat," kata Rivai dalam peluncuran buku 'Menimbang Ulang pasal 27 ayat (3) UU ITE', di Bakoel Koffie Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Apa yang digugat dari TikTok? Keluarga-keluarga ini mengambil langkah hukum secara kolektif di pengadilan Crteil, dan Boutron-Marmion menyatakan bahwa ini merupakan kasus kelompok pertama di Eropa.
-
Bagaimana jika kritik yang diterima tidak membangun? Jika kritik yang diterima tidak mencakup saran perbaikan, mungkin lebih baik untuk mengabaikannya.
-
Kenapa konten tersebut dinyatakan sebagai hasil editan? Kesimpulan Jadi video Anies dan UAS menjual kaos untuk donasi ke Palestina adalah hasil editan. Audio tersebut merupakan hasil manipulasi oleh Artificial Intelligence (AI).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Kenapa opini sulit diverifikasi? Opini sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diuji atau dibuktikan kebenarannya secara objektif. Pendapat pribadi mungkin berbeda-beda dan tidak bisa disepakati oleh semua orang.
Dia mengatakan, belum tepat jika persoalan kritik di media sosial diatur pasal tersebut. Dia menyarankan lebih baik menggunakan pasal 3 ayat 10. "Diarahkan ke fitnah saja pasal 3 ayat 10," ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman ini minimal 5 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaMasih banyak warga Indonesia belum bijak dalam menyampaikan kritik di media sosial.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan mengatakan, kritik jangan dianggap sebagai tindakan kriminal.
Baca SelengkapnyaSAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaSejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi menjadi pasal karet
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya