Ancam Menko Polhukam Mahfud MD, Anggota FPI dan Simpatisan Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Empat orang yang mengancam akan menggorok Menteri Koordinator politik hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, ditangkap polisi. Keempat orang itu diketahui ada yang menjadi anggota FPI serta simpatisan dari Rizieq Syihab.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penangkapan empat tersangka ini berdasar laporan model A alias temuan dari penyelidik Kepolisian dan laporan model B dari pelapor berinisial DAW.
Keempat tersangka yang diamankan itu antara lain, Abdul Hakam, Moch Sirojuddin, Samsul Hadi dan Muchammad Nawawi. Empat orang tersangka ini semua berasal dari Pasuruan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
"Atas dasar ini kami melakukan penyelidikan dan kita bisa lihat ada empat tersangka yang kita amankan dan kita lakukan penahanan," katanya, Minggu (13/12).
Hal senada disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Keempat tersangka ada di video dalam akun Youtube bernama Amazing Pasuruan. Video berkonten ujaran kebencian dan pengancaman. Yang memposting adalah tersangka Muchammad Nawawi dan dilakukan pada 9 November lalu.
"Serangkaian dengan itu, bahwa konten beredar di grup WA (Whatsapp) ada tiga grup. Salah satunya Front Pembela IB HRS," ungkapnya.
Dalam konten itu ada unsur pengancaman yakni akan menggorok Mahfud MD jika pulang ke Jatim. Dari situ tertangkap tiga orang tersangka bernama Moch Sirojjudin, Abdul Hakam, dan Samsul Hadi.
"Keempat orang tersangka ini diamankan karena dengan sadar mengetahui konten tersebut melanggar UU namun tetap dilakukan. Dan konten ini menjadi triger kejadian lain karena menimbulkan semangat dari simpatisan lain untuk berbuat hal negatif. Salah satunya adalah kejadian di Pamekasan itu (penggerudukan rumah orang tua Mahfud MD)," jelasnya.
Mereka termasuk dalam sebuah organisasi massa dan simpatisannya.
"Tersangka M Nawawi adalah Wakil Bidang Organisasi FPI dan tersangka Hakam adalah anggota HILMI (Hilal Merah Indonesia) sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah simpatisan. Namun apakah ada instruksi dari Jakarta atau tidak ini masih kita dalami," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit smartphone serta beberapa gambar tangkapan layar konten yang disebar melalui grup WA Front Pembela IB HRS dan konten Youtube Amazing Pasuruan.
Keempat orang tersebut pun dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang.
"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara."
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaBacawapres sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan akan menindak tegas anak buahnya yang ikut campur masalah politik.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaTersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi
Baca SelengkapnyaImbauan itu disampaikan TKN Prabowo-Gibran karena mulai beredar motif tersangka menembak Muarah karena perbedaan afiliasi politik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembubaran diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud MD mengakui Kepala BP2MI Benny Ramdhani tidak hanya memberikan nama inisial T yang disebut sebagai pengendali judi online Indonesia
Baca SelengkapnyaMahfud menambahkan, KPK maupun Kepolisian telah berkoordinasi dengan dirinya dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain Cawapres untuk Pemilu 2024, Mahfud Md saat ini menjabat sebagai Menkopolhukam.
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca Selengkapnya