Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam penerbangan, 16 balon udara raksasa di Wonosobo disita polisi

Ancam penerbangan, 16 balon udara raksasa di Wonosobo disita polisi pesawat. shutterstock

Merdeka.com - Dinilai membahayakan penerbangan, aparat Polres dan Kodim 0707 Wonosobo menggelar razia penerbangan balon udara tanpa awak, Sabtu (16/6). Di hari yang sama, masuk komplain ke Lanud Purbalingga mengenai balon udara tersebut dari 71 pilot pesawat.

Hasil razia, 16 balon udara dengan rata-rata diameter 5 meter hingga 8 meter diamankan dari beberapa desa di Kecamatan Wonosobo. Diamankan pula 9 pelaku yang tertangkap tangan sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari 9 pelaku, 6 di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, mengungkapkan baik Polres, Kodim, Pemda dan bahkan otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kerawanan penerbangan balon udara. Penerbangan sebenarnya diperbolehkan, asal sesuai aturan yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan.

"Artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara," kata Kapolres Sabtu (16/6).

16 balon udara raksasa disita di wonosobo

Abdul Waras merinci, 16 balon udara yang disita, 4 merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707 Wonosobo, sementara 12 lainnya merupakan hasil. Sedang 9 pelaku, rinciannya 3 orang dewasa berinisial IA, NA dan RF. Serta 6 pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH dan OF.

"Semuanya warga Bumireso Wonosobo. Mereka kami kenakan Pasal 411 Jo 53 UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta," lanjut Kapolres.

Komandan Kodim 0707 Wonosobo, Letkol Czi Fauzan Fadli menegaskan pengendalian penerbangan dan peringatan penangkapan bagian shock terapi. Ia berharap masyarakat menjadi lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, dipastikan berakibat fatal.

Sementara itu, menurut Kadisop Lanud Jendral Sudirman Purbalingga, Mayor Naharudin, pada Sabtu (16/6) pagi, ada komplain mengenai balon udara ini dari 71 pilot pesawat.

16 balon udara raksasa disita di wonosobo

"Balon ini sangat beresiko sekali karena saat menyangkut ke alat kemudi pesawat akan mengganggu. Apalagi jika masuk ke mesin pesawat yang bisa menyebabkan kebakaran, dimana sangat berbahaya jika mesin terganggu, maka dipastikan celaka," ungkapnya.

Penerbangan balon udara di Wonosobo, jadi semacam tradisi merayakan lebaran. Balon ini biasanya diterbangkan saat pagi hari pada perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk mengakomodir minat masyarakat menerbangkan balon, Polres, Kodim, Pemda dan Airnav Indonesia bekerjasama merencanakan even lomba balon udara Selasa (19/6) mendatang. Nantinya diharapkan, masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak dengan liar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya
Kemenhub Larang Festival Balon Udara saat Syawalan Kecuali di Wonosobo & Pekalongan, Ini Alasannya

Masyarakat diharapkan dapat mengerti bahaya menerbangkan balon udara di sembarang tempat.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen
Pemerintah Larang Warga Terbangkan Balon Udara, Pilot: Masih Ada di Langit Kebumen

Meski sudah dilarang, masih ada saja warga yang menerbangkan balon udara dalam rangka merayakan hari lebaran Idulfitri.

Baca Selengkapnya
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Menhub Larang Warga Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Masyarakat di sejumlah daerah diminta untuk tidak menerbangkan balon udara sebagai bagian budaya dan tradisi keagamaan.

Baca Selengkapnya
Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan
Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan

Meriahnya Festival Balon Tambat, Tradisi Syawalan di Pekalongan

Baca Selengkapnya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Empat Orang Terluka
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Empat Orang Terluka

Ledakan terjadi karena pada kotak bagian bawah balon berisi petasan

Baca Selengkapnya
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan
Balon Udara Warna Warni Penuhi Langit Pekalongan

Puluhan balon udara dilepas berubah menjadi kanvas berwarna - warni menghiasi langit.

Baca Selengkapnya
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali
Respons Menhub Budi Soal Dugaan Benang Layangan jadi Penyebab Helikopter Jatuh di Bali

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merespons helikopter di Bali yang jatuh diduga akibat terlilit benang layangan.

Baca Selengkapnya
Helikopter Kembali Terlilit Tali Layang-Layang di GWK Bali
Helikopter Kembali Terlilit Tali Layang-Layang di GWK Bali

Heli yang tersangkut tali layang-layang itu mengangkut dua penumpang dengan rute JAG Heliport-Nusa Dua-GWK-Uluwatu-JAG Heliport.

Baca Selengkapnya
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan
Penampakan 15 Balon Terbang di Jalur Penerbangan Terpadat Kawasan Pekalongan

Pihak AirNav menyebut bahaya balon udara raksasa liar dari penerbangan antara menutupi pandangan pilot.

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Tim Evakuasi Sulit Relokasi Warga saat Erupsi Gunung Lewotobi
Ini Penyebab Tim Evakuasi Sulit Relokasi Warga saat Erupsi Gunung Lewotobi

Tingkat aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki dinaikkan dari level III (Siaga) menjadi level IV (Awas) terhitung mulai Senin (4/11) pukul 24.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000
Bus Telolet Membahayakan, Bakal Didenda Rp500.000

Kegiatan berburu klakson bus telolet untuk konten di media sosial cukup berbahaya.

Baca Selengkapnya