Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam penggal kepala Gubernur Bali, 3 warga menyerahkan diri

Ancam penggal kepala Gubernur Bali, 3 warga menyerahkan diri

Merdeka.com - Tiga warga Desa Sidakarya, Denpasar, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Bali untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengancaman kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Ketiganya menyerahkan diri terkait spanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P'.

Ketiga orang tersebut I Made Adi Jaya Nata (25), I Kadek Murdana (25), dan I Wayan Saniasa (22) yang diantar langsung oleh tokoh masyarakat setempat didampingi pengacaranya.

"Kami datang ke polda untuk mengantarkan warga kami untuk dimintai keterangan terkait pemasangan spanduk," kata Kelian Banjar (Kepala Dusun) Desa Sidakarya, Wayan Narta, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/3)

Dengan mengenakan pakaian adat, mereka kemudian memasuki Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dimintai keterangannya terkait spanduk yang dinilai provokatif berisi ancaman pemenggalan kepala orang nomor satu di Pulau Dewata terkait penolakan reklamasi Teluk Benoa.

Sebelum mendatangi polisi, ketiganya melakukan persembahyangan di Pura Pusering Jagad di desa setempat. Sementara itu pengacara ketiganya, I Wayan Gendo Suardana menyatakan bahwa sebelumnya polisi berniat akan menangkap ketiganya pada Kamis (27/2).

Namun pihaknya telah melakukan negosiasi dengan penyidik karena mereka akan datang sendiri pada Senin untuk diperiksa.

"Mereka semua kooperatif dan ini komitmen tidak akan melarikan diri," katanya.

Sedangkan terkait status ketiganya, pihaknya belum bisa menyatakannya lebih lanjut karena menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita lihat saja nanti," ucapnya.

Sebelumnya pada Rabu (26/2) sekelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar kantor gubernur di Renon. Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk penolakan reklamasi yang berisi ancaman dengan tulisan yang dinilai provokatif di ujung barat kantor gubernur setempat.

Polisi sendiri melalui keterangan pers Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi telah menetapkan satu orang tersangka yakni IWT yang diduga kuat terlibat dalam penyebaran spanduk yang dinilai provokatif itu.

Ia dijerat pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kalau sudah tersangka tentu sudah ada unsur lain yang meyakinkan penyidik. Bisa juga dia memasang, bisa juga menulis langsung atau turut serta. Yang jelas dia (IWT) sangat mengetahui," kata Hariadi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku
Tiga Pemuda di Buleleng Aniaya Pria hingga Tewas, Korban Diduga Selingkuh dengan Bibi Pelaku

Polisi menangkap tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, yang diduga menganiaya pria berinisial WB (46) hingga tewas.

Baca Selengkapnya
Gerombolan Pemotor Kembali Berulah di Denpasar, Keroyok Tiga Orang hingga Babak Belur
Gerombolan Pemotor Kembali Berulah di Denpasar, Keroyok Tiga Orang hingga Babak Belur

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Gunung Soputan, depan Balai Pertemuan Bhumiku, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Bali pada Rabu (17/1) dini hari.

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar Dicopot jelang Jokowi Datang, PDIP Ngamuk: Bali Sarang Banteng, Jangan Diganggu!
Baliho Ganjar Dicopot jelang Jokowi Datang, PDIP Ngamuk: Bali Sarang Banteng, Jangan Diganggu!

Satpol PP Bali mencopot baliho raksasa Ganjar-Mahfud MD dan bendera PDIP jelang kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gianyar, Selasa (31/10).

Baca Selengkapnya
Sosok Jenderal Bintang Dua yang Instruksikan Pencopotan Bendera PDIP dan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali
Sosok Jenderal Bintang Dua yang Instruksikan Pencopotan Bendera PDIP dan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali

pencopotan bendera parpol dilakukan di tiga lokasi

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Dalam kasus ini, Laksamana Yudo memastikan akan mengawal langsung proses hukum

Baca Selengkapnya
Viral Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul
Viral Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

Spanduk itu bertuliskan ‘Selamat datang Bapak Jokowi. Kami sudah pintar. Kami pilih Ganjar!’.

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP Dirusak di Jembrana Bali
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP Dirusak di Jembrana Bali

Selain dirusak, baliho itu sempat dibakar dan pengerusakan itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (2/12) dini hari tadi.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Jenderal Pj Gubernur Bali Cuma Geser Baliho Ganjar-Mahfud Pas Ada Jokowi
VIDEO: Penjelasan Jenderal Pj Gubernur Bali Cuma Geser Baliho Ganjar-Mahfud Pas Ada Jokowi

Kasatpol PP Bali, Nyoman Rai Dharmadi mengatakan perintah pencopotan dari pejabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya

Baca Selengkapnya
Paspampres Buka Suara Usai Diduga Aniaya Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul
Paspampres Buka Suara Usai Diduga Aniaya Warga Bentangkan Spanduk Dukung Ganjar Saat Jokowi di Gunungkidul

Pembentang spanduk dukung Ganjar diduga dianiaya Paspampres.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Sukolilo Pati meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup
TOP NEWS: Motif Paspampres Culik Warga Aceh Hingga Tewas | Panglima TNI Minta Hukum Seumur Hidup

Penculikan terhadap pria berusia 25 tahun itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya