Ancam Sebar Video Bugil, Mahasiswa di Makassar Peras Pacar Rp9,9 Juta
Merdeka.com - Anggota Polres Pinrang menangkap seorang mahasiswa berinisial AMM (24), karena diduga memeras pacar berinisial LP (26). AMM diduga memeras LP dengan cara mengancam menyebarkan video asusial sang pacar ke media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, AMM ditangkap di Jalan Rappocini Raya, Makassar pada Minggu (26/12). Penangkapan AMM setelah polisi menerima laporan LP.
"Pelaku diduga memeras korban sebesar Rp9,9 juta. Pemerasan terhadap korban dilakukan pelaku dengan mengancam akan menyebarkan video bugilnya," kata Deki melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditangkap oleh AFP? Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Deki menjelaskan, korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Pelaku sering video call dengan korban dan meminta untuk bugil.
"Pelaku bilang ke korban saat video call tidak akan direkam. Tetapi faktanya pelaku merekam dan digunakan untuk mengancam korban," tutur dia.
Memiliki video bugil korban, pelaku selalu meminta uang dengan cara mengancam korban akan mengunggah video rekaman tersebut di medsos. Akibat takut tersebar, korban pun mengirimkan uang kepada korban.
"Pelaku selalu mengancam korban akan menyebarkan video itu jika tidak dikirimkan uang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 27 Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaHamka menyebut saat siaran langsung tersebut, keduanya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaKarena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaTersangka memberi judul berbeda beda pelbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca SelengkapnyaMAFA telah diringkus di sebuah sebuah indekos kawasan Coblong
Baca SelengkapnyaMAFA memperjual-belikan konten-konten video vulgar lewat akun Deflamingo Collection
Baca Selengkapnya