Ancam Sebar Video Call Porno, Napi Lapas Bandung Peras Janda di Batam
Merdeka.com - Polda Kepri dan Polda Jabar membongkar praktik pemerasan terhadap seorang Janda yang dilakukan narapidana dari dalam Lapas. Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari seorang janda berinisial KRT AMA (60) asal Batam.
"Korban telah diperas oleh seorang napi yang posisinya di dalam Lapas, " Kata Erlangga, Selasa (29/1).
Erlangga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan atau pengaduan dari seorang janda yang mengaku diancam dan diperas. Polisi mulai melakukan penyelidikan dengan alat bukti satu unit Handphone merek Samsung S6 dan dua Rekening BNI serta BCA
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Erlangga menceritakan, kejadian ancaman dan pemerasan ini bermula saat tersangka Surya Reza Permana (36) berkenalan dengan janda itu melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018. Perkenalan berlanjut dengan komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp.
"Hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call. Permintaan itu dikasih oleh korban. Dan video serta foto yang dikirimkan korban tersebut yang akhirnya dijadikan alat bagi tersangka untuk memeras korban," kata Erlangga di Mapolda Kepri.
Tersangka memeras korban untuk mengirim sejumlah uang. Bila permintaannya tak dituruti, tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video tersebut. Hingga akhirnya, korban mengirimkan sejumlah uang sebanyak 3 kali melalui dua rekening yakni BCA dan BNI.
"Total yang sudah ditransfer sebanyak Rp 32.300.000," ujar Erlangga.
Terungkap bahwa tersangka adalah napi Lapas Narkotika Klas IIA Kabupaten Bandung. Krisnadian mengatakan, tersangka masih menjalani hukuman atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan putusan 7 tahun penjara dan tersangka baru menjalani hukuman selama 2 tahun.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Lapas dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses hukum kasus ini," katanya.
Tak hanya itu, polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus ancaman dan pemerasan ini. Sebab Dari hasil penelusuran diketahui bahwa rekening yang digunakan tersangka untuk menerima kiriman uang dari korban adalah milik orang lain.
"Rekening penerima berbeda dan kami mengembangkan hal itu guna mengetahui aliran dana tersebut," kata Krisnadian.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Ajang Nurdin
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaModusnya, menggunakan identitas palsu untuk memperdaya lawan jenis atau dikenal dengan Love Scamming.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaDua anak perempuan jadi korban pelecehan oleh seorang pedagang cireng.
Baca SelengkapnyaPemuda di Pasuruan diciduk polisi karena menjual konten porno anak-anak di media sosial
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca Selengkapnya