Ancam sebar video porno, modus sopir truk setubuhi berkali-kali pacar
Merdeka.com - Seorang sopir truk, FS (20) pelaku penyebar konten porno hubungan intimnya dengan sang kekasih hanya bisa tertunduk, saat digelandang ke Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (23/1).
Tak hanya menyebar konten porno, FS juga mengancam sang mantan kekasih, untuk menyetubuhinya berkali-kali.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widianto menjelaskan, pelaku dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1 UU No.13 tahun 2016 dan atau Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 Tahun.
-
Siapa sopir truk di video viral tersebut? Sopir atas nama Joko Susilo yang merupakan sopir truk angkutan pupuk tersebut diduga divideokan sebelum mendapat tindakan lalu lintas.
-
Kenapa sopir truk itu membuat video tersebut? 'Sehingga kita panggil orang nya untuk menghapus video yang viral tersebut,' ujarnya.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dikatakan sopir truk di videonya? Dalam video itu, dia menyebut anak laki lakinya baru lulus SMA dan mau masuk polisi. 'Tapi saya orangnya Pak yang tidak memperbolehkannya Pak, karena bapaknya selalu menjadi korban sama polisi Pak, saya paling kecewa,' kata pria itu sembari video call dengan keluarganya.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Dia terbukti melakukan penyebaran konten asusila melalui media sosial instagram, memerkosa, dan menyekap korbannya," ucap Fadli, Selasa (23/1), di Mapolres Tangsel.
Lebih jauh, Fadli menerangkan, pelaku dan korban yang sebelumnya adalah pasangan pacaran itu, melakukan hubungan badan layaknya suami istri pada November 2017. Dan di luar sepengetahuan korban, pelaku pada saat melakukan persetubuhan melakukan perekaman dengan video.
"Berawal pada bulan November 2017 korban dengan pelaku telah berteman dekat kemudian pelaku dengan korban melakukan hubungan selayaknya suami istri di sebuah kamar kostel di Ciputat, Tangerang Selatan," bilangnya.
Selang beberapa lama kemudian, pelaku mengajak kembali korban berhubungan intim, namun ditolak korban.
Dari penolakan itu, pelaku kemudian, mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim mereka. Hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku.
"Ancaman ini tak hanya sekali dilakukan pelaku, di awal Januari 2018, korban kembali diminta pelaku melakukan persetubuhan. Apabila korban tidak mau bersetubuh dengan korban maka Pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video porno antara korban dengan pelaku hingga akhirnya korban mau bersetubuh dengan pelaku," ucap dia.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku rindu dengan mantan kekasihnya itu, dia sengaja memaksa mengancam korban bersetubuh untuk memenuhi napsu bejatnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan, HP pelaku, rekaman pada HP pelaku, HP milik korban yang dirusak pelaku agar tak bisa dihubungi saat disekap, Jaket Training merk Adidas milik korban yang dipakai untuk alat ikat, rekaman CCTV pada pintu masuk Guest House, motor milik pelaku dan sprei pada kasur di kamar Guest House.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap pemuda di Bandung yang telanjang saat terima makanan dari driver ojek online (ojol).
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaRekaman itu sebagai ancaman terhadap korban agar tidak mengadu ke orangtuanya.
Baca SelengkapnyaKondisi korban saat ini masih trauma. Kini berada di vila-nya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaMenurut Ahmad, tersangka BF menyebarkan video porno Rebecca melalui akun X @dedekkugem.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap pekerjaan tentu memiliki resikonya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPelaku telah ditahan oleh polisi. Korban saat ini masih trauma.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap di rumahnya dan kini masih dalami motifnya melakukan pelecehan pada korban.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca Selengkapnya