Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancam sebar video saat bercinta, pria ini peras pasangan homo Rp 100 juta

Ancam sebar video saat bercinta, pria ini peras pasangan homo Rp 100 juta Ilustrasi homoseksual. galleryhip.com

Merdeka.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga sindikat pemerasan video porno homo asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Kelimanya berinisial JP, OH, BT, AR dan IH.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Mapolres Tanjungpinang mengatakan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (26), karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang.

Modus operandi yang dilakukan mereka yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan pelapor dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. Uniknya, pasangan MW dalam video porno itu adalah IH, satu dari lima pelaku. IH berasal dari Karimun, sama seperti empat pelaku lainnya.

Dwihatmoko mengatakan pelaku berhasil merekam adegan porno tersebut dari kamar hotel. Video tersebut dijadikan sebagai alat bukti.

"Keempat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Korban merasa ketakutan dan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Transaksi antara MW dengan pelaku terjadi di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Polisi kemudian berupaya menangkap pelaku saat transaksi. Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapat uang senilai Rp 1.450.000. Uang tersebut milik pelapor, yang diambil melalui ATM.

"Dompet milik korban yang telah diambil tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.

Dwihatmoko mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. MW adalah korban kedua. Berdasarkan keterangan pelaku, kasus itu bermula dari 11 Januari 2018 tersangka UP, OH, BT, AR, dan IH berangkat dari Tanjung Batu, Karimun menuju Tanjungpinang.

Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IH berkomunikasi dengan MW melalui media sosial, dengan maksud mengajak ketemu dan berhubungan badan sesama jenis.

"Pada pukul 20.00 WIB korban MW mendatangi tersangka IH yang menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang, tepatnya di kamar 301, sedangkan empat orang tersangka JP, OH, BT dan AR menginap di hotel yang sama, di kamar 303," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pada saat di dalam kamar, korban mengajak berhubungan badan seks dengan tersangka. "Pelaku lainnya langsung menggerebek kamar korban. Saat itu korban dan IH melakukan berhubungan badan," ujarnya.

Setelah melihat kejadian tersebut, empat orang tersangka mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak polisi, ke tempat kerja korban, dan kekeluarga korban.

"Karena diancam korban merasa ketakutan dan empat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak Polisi, tempat kerja korban, dan kekeluarga korban," ujarnya.

Korban yang mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 100 juta, akhirnya korban menyanggupi membayar sebesar Rp 15 juta. Korban diperintah pelaku tidak bergerak dari hotel, dan harus mendapatkan uang tersebut.

Namun para tersangka tidak mendapatkan uang tersebut sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore, agar membayar uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis.

"Dengan cara direkam menggunakan ponsel setelah berhubungan badan sesama jenis tersebut diulangi, dan direkam, lalu korban dibolehkan pulang. Korban diancam apabila sore hari korban tidak membayar uang tersebut, maka tersangka akan menyebarkan vidoe mesum tersebut ke media sosial," ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga mengambil ponsel milik korban dan mengambil uang korban yang berada di dalam ATM sebesar Rp1.450.000 dengan cara meminta PIN ATM �korban. Setelah mengalami kejadian tersebut tersangka langsung melaporkan kepihak kepolisian.

Dwihatmoko mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku sebelumya pernah melakukan kejahatan yang sama, namun gagal mendapatkan uang.

"Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakan mantan residivis di Kabupaten Karimun," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Sebar Video Syur Pegawai Bank, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.

Baca Selengkapnya
Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Mojokerto Tawarkan Kekasih ke Teman buat 'Main' Threesome
Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Mojokerto Tawarkan Kekasih ke Teman buat 'Main' Threesome

Pelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang

Baca Selengkapnya
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban
Pria di Jaksel Ditangkap usai Peras Wanita dengan Ancaman Sebar Video Syur Bareng Ibu Korban

Seorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.

Baca Selengkapnya
Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir
Bejat, Tiga Pria di Demak Suruh Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar Lalu Diperkosa Bergilir

Tiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.

Baca Selengkapnya
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan
Remaja SMA Jadi Korban 'Revenge Porn' Karena Komunikasi Lagi dengan Mantan

Pelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya

Baca Selengkapnya
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara
Pria di Alor Rela Kirim Foto Bugil dan Video Syur Bersama Istri demi Rp2 Juta, Endingnya Masuk Penjara

Bukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome
Demi Biaya Ulang Tahun Anak, Pasutri Tawarkan Fantasi Seks Threesome

Pria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya  di Hotel Mojokerto.

Baca Selengkapnya
Diiming-iming Uang, Bocah Penjual Piscok di Palembang Disuruh Onani oleh Sekelompok Pemuda
Diiming-iming Uang, Bocah Penjual Piscok di Palembang Disuruh Onani oleh Sekelompok Pemuda

Dalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.

Baca Selengkapnya
Cabuli 6 Remaja Laki-Laki, Pria Ini Diringkus Polda Jambi
Cabuli 6 Remaja Laki-Laki, Pria Ini Diringkus Polda Jambi

Pria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.

Baca Selengkapnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya
Dari Bilik Penjara 4 Narapidana Lakukan Penipuan Jasa Layanan Seksual, Begini Modusnya

Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya
Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga
Diperas dan Diancam Sebar Video Syur Kakak Ipar, Menantu dan Mertua Bunuh Tetangga

Awalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.

Baca Selengkapnya
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal
Suami Rekam Mesum dengan Selingkuhan, Ini yang Terjadi Setelah Video Disebar Istri yang Kesal

Seorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.

Baca Selengkapnya