Ancam sebar video saat bercinta, pria ini peras pasangan homo Rp 100 juta
Merdeka.com - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau berhasil menangkap lima orang yang diduga sindikat pemerasan video porno homo asal Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. Kelimanya berinisial JP, OH, BT, AR dan IH.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiraseno, di Mapolres Tanjungpinang mengatakan kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial MW (26), karyawan perusahaan swasta di Tanjungpinang.
Modus operandi yang dilakukan mereka yakni mengancam menyebarkan adegan video porno yang dilakukan pelapor dengan pasangan sejenisnya di salah satu hotel di Tanjungpinang. Uniknya, pasangan MW dalam video porno itu adalah IH, satu dari lima pelaku. IH berasal dari Karimun, sama seperti empat pelaku lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Mengapa pelaku mengancam korban? Korban sebenarnya sempat kabur kembali ke Kota Salatiga. Namun korban tidak berdaya karena diancam pelaku akan menyebarkan video dan foto hasil hubungan intim mereka. Karena takut korban kembali ke Solo dan disekap hingga Januari 2023.
-
Kenapa pelaku mengancam korban? Isi pesannya berisi kalimat ancaman bahwa akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
Dwihatmoko mengatakan pelaku berhasil merekam adegan porno tersebut dari kamar hotel. Video tersebut dijadikan sebagai alat bukti.
"Keempat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak polisi, tempat kerja korban, dan keluarga korban. Korban merasa ketakutan dan melaporkan ke polisi," ujarnya.
Transaksi antara MW dengan pelaku terjadi di Lapangan Pamedan Tanjungpinang. Polisi kemudian berupaya menangkap pelaku saat transaksi. Para pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap polisi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapat uang senilai Rp 1.450.000. Uang tersebut milik pelapor, yang diambil melalui ATM.
"Dompet milik korban yang telah diambil tersangka, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Dwihatmoko mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya. MW adalah korban kedua. Berdasarkan keterangan pelaku, kasus itu bermula dari 11 Januari 2018 tersangka UP, OH, BT, AR, dan IH berangkat dari Tanjung Batu, Karimun menuju Tanjungpinang.
Sekira pukul 12.00 WIB tersangka IH berkomunikasi dengan MW melalui media sosial, dengan maksud mengajak ketemu dan berhubungan badan sesama jenis.
"Pada pukul 20.00 WIB korban MW mendatangi tersangka IH yang menginap di salah satu hotel di Tanjungpinang, tepatnya di kamar 301, sedangkan empat orang tersangka JP, OH, BT dan AR menginap di hotel yang sama, di kamar 303," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pada saat di dalam kamar, korban mengajak berhubungan badan seks dengan tersangka. "Pelaku lainnya langsung menggerebek kamar korban. Saat itu korban dan IH melakukan berhubungan badan," ujarnya.
Setelah melihat kejadian tersebut, empat orang tersangka mengancam korban akan memberitahukan kejadian tersebut kepada pihak polisi, ke tempat kerja korban, dan kekeluarga korban.
"Karena diancam korban merasa ketakutan dan empat orang tersangka tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp100 juta agar tidak diberitahukan kepada pihak Polisi, tempat kerja korban, dan kekeluarga korban," ujarnya.
Korban yang mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 100 juta, akhirnya korban menyanggupi membayar sebesar Rp 15 juta. Korban diperintah pelaku tidak bergerak dari hotel, dan harus mendapatkan uang tersebut.
Namun para tersangka tidak mendapatkan uang tersebut sehingga tersangka memberikan waktu kepada korban sampai sore, agar membayar uang tersebut dengan syarat korban mengulangi berhubungan badan sesama jenis.
"Dengan cara direkam menggunakan ponsel setelah berhubungan badan sesama jenis tersebut diulangi, dan direkam, lalu korban dibolehkan pulang. Korban diancam apabila sore hari korban tidak membayar uang tersebut, maka tersangka akan menyebarkan vidoe mesum tersebut ke media sosial," ujarnya.
Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga mengambil ponsel milik korban dan mengambil uang korban yang berada di dalam ATM sebesar Rp1.450.000 dengan cara meminta PIN ATM �korban. Setelah mengalami kejadian tersebut tersangka langsung melaporkan kepihak kepolisian.
Dwihatmoko mengatakan berdasarkan keterangan para pelaku sebelumya pernah melakukan kejahatan yang sama, namun gagal mendapatkan uang.
"Otak aksi kejatahan ini adalah JP, dia merupakan mantan residivis di Kabupaten Karimun," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial AGP (37) ditangkap polisi karena memeras hingga mengajak wanita untuk bersetubuh.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, sekelompok pemuda menantang korban mengeluarkan kemaluannya untuk onani.
Baca SelengkapnyaPria bernama Jeaco Aminoto (29) diringkus polisi karena diduga mencabuli 6 remaja laki-laki.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaAwalnya korban menghubungi kedua pelaku untuk meminta uang Rp3 juta dengan ancaman menyebarkan video syur itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca Selengkapnya