Ancaman hukuman Fredrich Yunadi potensi bertambah karena 'attitude'nya
Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir di persidangan setelah majelis hakim menolak empat permintaannya. Usai hakim memutuskan menolak eksepsinya, Fredrich mengajukan permintaan pada sidang Senin (5/3) kemarin.
Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu kooperatif dan tetap menghadiri persidangan. Sebab jika tidak, ancaman hukuman bisa ditambah. Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan keputusan dituntut maksimal atau tidak belum jadi putusan karena proses persidangan masih berjalan. Pekan depan masih ada persidangan berikutnya dan masuk pada pokok perkara.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Jadi kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan, ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan. Baiknya semua pihak menghormati," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/3) malam.
Alasan majelis hakim menolak eksepsi Fredrich menurut Febri sangat jelas. Karena semua keberatan yang disampaikan sudah tidak relevan secara hukum.
"Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut. Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku. Kita harus hormati instiusi peradilan ini," imbaunya.
Ia menyarankan kepada Fredrich jika memiliki bukti yang lain agar diajukan dan akan diuji pada proses persidangan. "Kalau mau membantah KPK, bantah lah dengan bukti," ucapnya.
Terkait ancaman Fredrich untuk tak hadir di persidangan atau tak mau bicara di depan sidang, Febri mengatakan bicara bebas atau tidak sama sekali menjadi hak terdakwa. Ia menegaskan KPK tak akan terpengaruh dan sidang pekan depan akan tetap masuk ke agenda pembuktian.
"Karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," paparnya.
Berat atau ringannya hukuman yang akan diterima Fredrich nantinya menjadi kewenangan hakim. Sedangkan domain KPK adalah menetapkan ringan atau beratnya tuntutan yang akan diajukan.
"Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," terangnya.
"Tetapi sekali lagi tentu saja, penuntut tetap akan mempertimbangkan apa alasan meringankan, apa alasan memberatkan," lanjutnya.
Tak hanya kepada Fredrich, KPK juga mengingatkan semua terdakwa kasus korupsi agar kooperatif. "Kami ingatkan kembali kepada terdakwa, seluruh terdakwa sebenaranya, dalam proses hukum agar kooperatif dengan proses peradilan ini. Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK atau pun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silakan ajukan bukti tandingan," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya