Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ancaman hukuman Fredrich Yunadi potensi bertambah karena 'attitude'nya

Ancaman hukuman Fredrich Yunadi potensi bertambah karena 'attitude'nya KPK tetapkan Bupati Kebumen tersangka. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengancam tak akan hadir di persidangan setelah majelis hakim menolak empat permintaannya. Usai hakim memutuskan menolak eksepsinya, Fredrich mengajukan permintaan pada sidang Senin (5/3) kemarin.

Menanggapi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar mantan kuasa hukum Setya Novanto itu kooperatif dan tetap menghadiri persidangan. Sebab jika tidak, ancaman hukuman bisa ditambah. Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan keputusan dituntut maksimal atau tidak belum jadi putusan karena proses persidangan masih berjalan. Pekan depan masih ada persidangan berikutnya dan masuk pada pokok perkara.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan, ditentukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan. Baiknya semua pihak menghormati," jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/3) malam.

Alasan majelis hakim menolak eksepsi Fredrich menurut Febri sangat jelas. Karena semua keberatan yang disampaikan sudah tidak relevan secara hukum.

"Apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut. Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum. Hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku. Kita harus hormati instiusi peradilan ini," imbaunya.

Ia menyarankan kepada Fredrich jika memiliki bukti yang lain agar diajukan dan akan diuji pada proses persidangan. "Kalau mau membantah KPK, bantah lah dengan bukti," ucapnya.

Terkait ancaman Fredrich untuk tak hadir di persidangan atau tak mau bicara di depan sidang, Febri mengatakan bicara bebas atau tidak sama sekali menjadi hak terdakwa. Ia menegaskan KPK tak akan terpengaruh dan sidang pekan depan akan tetap masuk ke agenda pembuktian.

"Karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian. Eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," paparnya.

Berat atau ringannya hukuman yang akan diterima Fredrich nantinya menjadi kewenangan hakim. Sedangkan domain KPK adalah menetapkan ringan atau beratnya tuntutan yang akan diajukan.

"Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," terangnya.

"Tetapi sekali lagi tentu saja, penuntut tetap akan mempertimbangkan apa alasan meringankan, apa alasan memberatkan," lanjutnya.

Tak hanya kepada Fredrich, KPK juga mengingatkan semua terdakwa kasus korupsi agar kooperatif. "Kami ingatkan kembali kepada terdakwa, seluruh terdakwa sebenaranya, dalam proses hukum agar kooperatif dengan proses peradilan ini. Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK atau pun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silakan ajukan bukti tandingan," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat
Fredrich Yunadi, Mantan Pengacara Setnov Ternyata Sudah Bebas Bersyarat

Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Ramai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup
Dua Hakim MA Beda Pendapat Soal Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup

Dua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup
Begini Reaksi Ayah Brigadir J Dengar Vonis Mati Ferdy Sambo Disunat MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya