Ancaman pidana 3 minggu, pembawa bendera berkalimat tauhid tak ditahan
Merdeka.com - Pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.
Bendera tersebut memicu kegaduhan. Banser NU yang hadir dalam peringatan itu membakar bendera yang identik dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pembawa bendera berinisial Uus itu diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih.
-
Siapa saja yang terlibat dalam upacara bendera? Saat mengikuti kegiatan ini, peserta upacara harus kompak dalam mengikuti aturan dan aba-aba dari petugas upacara.
-
Siapa yang mengibarkan bendera? Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kenapa upacara bendera dilakukan? Upacara bendera merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilai-nilai penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.
-
Bagaimana upacara bendera dilakukan? Upacara bendera dilaksanakan dengan mengikuti tata cara dan urutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Apa tujuan upacara bendera? Upacara bendera memiliki beberapa tujuan penting yang berkontribusi pada pengembangan karakter bangsa.
-
Dimana upacara bendera dilaksanakan? Setiap tanggal 17 Agustus, Istana Negara selalu menggelar upacara bendera untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyatakan, peningkatan status Uus dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP. Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/10).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Umar tidak menjelaskan perihal alasan tidak melakukan penahana kepada Uus.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan kepada Uus karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya.
Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
"Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," terangnya.
Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlebih dahulu diamankan dan diketahui sebagai pelaku pembakaran bendera sampai saat ini berstatus saksi.
Alasannya, polisi sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan.
"Fakta hukum mens rea tidak ada niat jahat," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.
Baca SelengkapnyaHeboh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri dilarang menggunakan jilbab saat bertugas.
Baca SelengkapnyaDiketahui, sejumlah bus yang mengangkut massa menggelar demo di sekitaran lokasi Muktamar ke-VI PKB, di Nusa Dua, Bali
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan lokasi penurunan banner Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw pada Sabtu 15 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPria itu mengaku emosi pada pihak polsek karena penanganan kasus yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaPengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) meminta BPIP tidak menghalangi Paskibraka putri yang melepaskan jilbabnya saat pengibaran bendera merah putih.
Baca SelengkapnyaSosok Dzawata Maghfura, Paskibraka asal Aceh yang ramai jadi perbincangan publik.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca Selengkapnya