Ancang-Ancang Oditur Jika Kolonel Priyanto Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup
Merdeka.com - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menilai jika pengenaan unsur pasal yang dipakai majelis hakim dalam menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Terdakwa Kolonel Priyanto bisa menjadi celah untuk diajukan upaya hukum banding.
Demikian hal itu disampaikan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy usai pembacaan vonis (Kolonel Priyanto) atas perkara pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
"Dampak terhadap vonis, kan memang sesuai dengan tuntutan. Tetapi kebenaran objektif kan harus kita kemukakan. Karena kan sangat memungkinkan adanya upaya banding dari terdakwa maupun oditur," kata Wirdel.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
Alasan itu menyusul perbedaan unsur pasal yang dipakai majelis hakim dalam melekatkan dakwaan kedua subsider dengan vonis yang memiliki perbedaan dari tuntutan awal Oditurat.
"Berbeda dalam hal pembuktian pasal sama penentuan status barang bukti. Perampasan (Putusan) kemerdekaan dan (tuntutan) penculikan," katanya.
Perbedaan itu, lantaran tak dipakainya pada dakwaan subsider kedua pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, pada putusan vonis. Alhasil hanya Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yang dipakai.
Meskipun, secara keseluruhan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Brigjen Firda Faisal telah mengabulkan secara keseluruhan tuntutan dari Oditur hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AD.
"Pasal 328 penculikan, sama yang menghilangkan mayat. Sementara untuk pasal yang kedua, kan dibuktikan oleh Majelis Hakim bahwa itu merampas kemerdekaan. Itu merupakan salah satu celah nanti untuk kita bisa melakukan banding," katanya.
Selain terkait pasal, Wirdel juga menyampaikan sejumlah alasan yang memungkinkan bisa untuk mengajukan banding. Karena terkait barang bukti berupa ponsel dan mobil yang dikembalikan.
"Kemarin kami meminta bahwa karena mobil sama hape dipakai untuk memudahkan mereka melakukan tindak pidana ya seharusnya itu dirampas karena menjadi alat dipakai untuk melakukan tindak pidana," katanya.
"Jadi perbedaan ini bisa menjadi argumentasi atau dalil kita mengajukan upaya banding," tambahnya.
Namun demikian terkait kemungkinan untuk mengajukan banding, kata Wirdel, harus sesuai dengan persetujuan atasannya. Alhasil, dia masih mengajukan pikir-pikir dahulu selama tujuh hari usai vonis dibacakan.
"Akan tetapi di dunia peradilan militer, banding ini kita harus membicarakan dulu dengan kepala nantinya. Jadi oditur militer juga menunggu petunjuk dari Kepala apakah kita akan melakukan upaya banding atau tidak," jelasnya.
Nyatakan Pikir-Pikir
Sebelumnya, Terdakwa Kolonel Priyanto memutuskan menggunakan hak pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
"kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Inf, Priyanto ketika diberi kesempatan menanggapi vonis, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Keputusan pikir-pikir ini sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Senada dengan itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyatakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukuman selanjutnya
"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silakan," kata Hakim Ketua, Brigjen Farida Faisal.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.
Vonis Seumur Hidup
Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD.
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal sidang Kolonel Priyanto, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaSelain divonis hukuman penjara seumur hidup. Ketiga oknum TNI tersebut juga dipecat dari kedinasan militer khususnya TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPutusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto ini karena berdasarkan beberapa aspek.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya