Andi Arief tak bisa hadir, Bawaslu akan panggil ulang Senin depan
Merdeka.com - Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief, untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan Bawaslu. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan pemanggilan ulang terhadap Andi akan dijadwal ulang pada Senin (27/8) depan.
"Kalau tidak salah sudah tiga kali ya. Tapi kita hormati. Senin kita harapkan hadir," ucap Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/8).
Abhan menjelaskan Bawaslu tak memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Andi. Sebab, kata dia, ini bukan proses penyidikan pro yustisia, tetapi proses untuk pengembangan bukti-bukti yang lebih lanjut.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang akan memenuhi panggilan Bawaslu? Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00,' kata Aminuddin ketika dikonfirmasi, Rabu (3/1).
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
"Kami tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Kita lihat nanti setelah yang bersangkutan hadir kemudian bikti apa yang dibawa kita akan lebih lanjut kan," ujar Abhan menjelaskan.
Dia pun berharap, Andi dapat hadir dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya juga sebenar-benarnya kepada Bawaslu.
"Mudah-mudahan ga menunda lagi," harap dia.
Terkait pemanggilan Sandiaga, Abhan mengatakan akan melihat perkembagan kasus terlebih dahulu. "Step by step," sebutnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa jika pada hari Senin, Andi Arief kembali mangkir, maka Bawaslu akan memutuskan kasus itu lewat rapat plenonya.
"Nanti Pleno akan memutuskan," ucap Fritz kepada wartawan.
Andi dipanggil buntut dari cuitannya di akun Twitter-nya. Dia menduga ada mahar Rp 500 miliar yang diberikan Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN untuk memuluskan posisi cawapres pendamping Ketua Umum Prabowo Subianto dalam pilpres 2019.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca Selengkapnya