Andi dituntut 10 tahun, istri menangis dan adiknya ngomel
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proses penganggaran pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan memperkaya diri sendiri, korporasi, dan atau orang lain.
Dari pantauan merdeka.com, Senin (30/6), sesaat selepas pembacaan tuntutan, istri Andi, Fitri Cahyaningsih, nampak tidak dapat menahan kesedihan. Fitri yang mengenakan baju putih bermotif bunga langsung menangis terisak. Wajahnya menunduk tertegun mendengar tuntutan jaksa terhadap suaminya. Beberapa kerabatnya terlihat mencoba menenangkan.
Sementara itu, seorang adik perempuan Andi terlihat tidak dapat menyembunyikan kekesalannya. Hal itu berawal ketika kakaknya mengajukan permohonan waktu dua pekan buat menyusun nota pembelaan (pledoi). Tetapi, majelis hakim tidak mengabulkannya dan cuma memberikan tenggang satu pekan.
-
Bagaimana cara Andini menyindir Badariah? 'Lho Pak, saya juga ada pertanyaan,' Andini balik bertanya. Tiba tiba dia ingat sesuatu terhadap Badariah.'Apa itu?' tanya pak Zaenudin.'Hewan, hewan apa yang banyak utang nya?' tanya Andini.'Hmm, hewan apa ya?' Pak Zaenudiin mengerinyitkan dahinya yang mulai plontos. 'Ba-Boon, Pak! Ada singkatannya juga. Badariah banyak Boon!' jawab Andini datar.Sekelas pada bengong. Padahal emang teman sekelasnya itu punya kebiasaan ngutang, tapi telat bayar.
-
Siapa yang membully anak Andika? Sang putra, mendapat makian dari salah satu orangtua siswa karena masalah sepele terkait mainan.
-
Kenapa anak Andika dibully? Sang putra, mendapat makian dari salah satu orangtua siswa karena masalah sepele terkait mainan.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
Adik Andi yang mengenakan jilbab hitam itu lantas berdiri dan tiba-tiba berteriak lantang, 'jahat kalian, kalian zalim.' Tetapi tidak jelas dia tujukan cacian itu kepada siapa. Dia langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara pengunjung sidang lainnya bingung melihat tingkahnya.
Saat kembali masuk ke ruang sidang, dia kembali berteriak, 'Masuk neraka kalian.' Tetapi, beberapa kerabat berusaha menenangkannya. Sayang saat akan dihampiri awak media buat ditanya identitasnya, perempuan berumur sekitar 30-an tahun itu langsung pergi.
Jaksa Supardi juga menuntut Andi dengan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar maka dia mesti menggantinya dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Andi dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu mesti dibayar lunas satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, maka harta benda Andi disita dan hasilnya digunakan buat membayar uang pengganti. Jika nilainya tidak mencukupi, maka dia mesti menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun.
Pertimbangan memberatkan Andi adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menjadi teladan di kementerian dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan keuangan negara. Sementara pertimbangan meringankan adalah sopan selama masa persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, telah mengembalikan kerugian negara bersama Choel, dan pernah mendapat bintang jasa dari pemerintah.
Jaksa menuntut Andi dengan dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jnctoo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pertama kali dilaporkan oleh anak korban pada keluarga besar.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaSang suami dinilainya pelit padahal ada angsuran bank dan koperasi yang harus dibayarkan.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaJanda dua anak, NP (30), divonis 14 bulan penjara karena menyiram air keras ke seorang pria yang sering mengintipnya.
Baca SelengkapnyaIbu dan anak di Agam ini kesal karena ditilang hingga membuat video hina Polri.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca Selengkapnyakorban minta polisi segera menindaklanjuti laporan dengan menangkap dan memenjarakan anaknya.
Baca SelengkapnyaBerang putranya diintimidasi oleh salah satu orang tua murid, Andika Mahesa ajak duel di ring.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaSementara diketahui balita MFW dan RC sudah dititipkan ke pelaku ADT dan TAS sejak sebulan terakhir.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban bersama ibu dan adiknya boncengan sepeda motor untuk pergi les, Rabu (16/10) sore.
Baca Selengkapnya