Andi Mallarangeng akhirnya bebas murni
Merdeka.com - Andi Mallarangeng akhirnya berstatus bebas murni pada Rabu (19/7). Ini didapat setelah terpidana korupsi proyek Hambalang itu melewati masa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik, selama tiga bulan lamanya.
Politisi Partai Demokrat (PD) tersebut mendapatkan CMB yang dikeluarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sejak April 2017 lalu.
"Pada hari ini saudara Andi ini selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah itu Andi dinyatakan bebas murni. Sehingga hari ini Andi menjadi warga yang bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/7).
-
Apa yang terjadi pada sandera setelah dibebaskan? Ketika diselamatkan polisi, para sandera malah berusaha melindungi para pelaku.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kapan Rendi dinyatakan lolos? Polda Sumut mengumumkan hasil seleksi penerimaan anggota Polri di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (6/7).Salah satu nama yang tercantum di dalam daftar casis lolos ialah Rendi Adit Pratama, seorang disabilitas.
-
Kapan Soebandrio dibebaskan? Tahun 1995 dia baru dibebaskan dengan alasan kesehatan. Setelah reformasi, tahun 200 Soebandrio menulis memoar Kesaksianku Tentang G30S.
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
Selama tiga bulan cuti, Andi memang terus mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina para warga binaan. Selama pemantauan itu Andi memang menunjukkan perilaku yang baik. Sebagai syarat Andi juga tak lupa melaporkan diri pada Bapas dua minggu sekali.
"Beliau lapor diri sebagai syarat ketika masa CMB dengan datang ke Bapas dua minggu sekali. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya di mana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," ujarnya.
Dengan melewati masa CMB itu, Bapas sudah mengeluarkan surat bebas murni untuk Andi Mallarangeng. "Yang bersangkutan selalu disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Karena selama menjalani CMB menaati. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambil surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," jelasnya.
Dia berharap dengan dikeluarkannya bebas murni oleh Bapas Bandung Andi dapat kembali menunjukkan pribadi yang lebih baik. Intinya apa yang sudah melanda Andi dalam kasus korupsi tidak kembali terulang. "Kita lihat dan mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Seseorang yang keluar dari penjara telah lama dihadapi harus ada penyesuaian lagi," jelasnya.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Andi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.
Vonis terhadap Andi sempat dilakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaCawapres nomor urut tiga ini menyebut, pernah adanya perdebatan yakni apakah orang yang tersandung korupsi bisa dikasih remisi atau tidak.
Baca SelengkapnyaAnas Urbaningrum sudah bebas murni setelah menjalani hukuman atas kasus korupsi. Ia pun berencana kembali aktif di dunia politik.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaEdhy Prabowo dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.
Baca SelengkapnyaMA tetap menyatakan Maming terbukti bersalah atas kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) bahkan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTerpidana kasus korupsi izin ekspor benih lobster atau benur Rp25,7 miliar itu bebas usai menjalani penahanan selama hampir 3 tahun di Lapas Tangerang
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca Selengkapnya