Andi Mallarangeng merasa tuntutan jaksa fiksi dan tidak adil
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, Andi Mallarangeng merasa tidak rela dituntut sepuluh tahun oleh jaksa penuntut umum. Dia menyatakan tuntutan jaksa fiksi karena mengabaikan fakta persidangan.
"Tapi walau tidak ada bukti, kemudian jaksa tetap menuntut saya bersalah. Maka tuntutan ini menjadi fiksi, karena mengabaikan kesaksian di persidangan," kata Andi kepada awak media selepas sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6).
Andi menyatakan tuntutan jaksa hanya menyalin dari dakwaan. Padahal menurut dia, dakwaan itu hanyalah berisi dugaan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa M.H. Manullang dipenjara? Perjuangannya melalui pers ini sempat membuat dirinya kesulitan. Pasalnya ia pernah dipenjara di Cipinang pada tahun 1922-1924 karena tulisannya yang menentang Belanda.
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
"Kalau kita lihat materi tuntutan jaksa, tidak berubah dari dakwaan. Dakwaan itu isinya asumsi, spekulasi-spekulasi, dan berujung dengan asumsi dan spekulasi lain," ujar Andi.
Menurut Andi, semua saksi tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa. Atas tuntutannya, dia merasa tidak adil.
"Mestinya jaksa menuntut bebas. Karena jaksa bisa menuntut bebas. Tapi tugas jaksa untuk menuntut sesuai dakwaan. Tentu saja saya rasa ini tidak adil," sambung Andi.
Andi hanya berharap majelis hakim bisa obyektif dalam menangani perkaranya. Dia meminta hakim memberi keputusan adil di akhir proses persidangan.
"Saya berharap hakim bisa mempertimbangkan semua kesaksian dilihat dengan jernih. Hakim bisa memberi keputusan dengan adil. Tetapi inilah risiko yang harus saya alami," lanjut Andi.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaKPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaAndhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaRafael Alun meminta hakim membebaskannya dalam kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani H Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca Selengkapnya