Andi Narogong mengaku menyesal suap Irman buat menang tender e-KTP
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyesal memberikan uang USD 1,5 juta kepada Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku menggelontorkan uang tersebut agar bisa diikutsertakan dalam lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
"Februari 2011 saya diminta datang ke ruangan pak Irman diantar Pak Giarto. Pak Irman minta bantuan uang untuk operasional. Maksud dan tujuan saya siapapun pemenangnya saya bisa dapat bagian-bagian yang direkomendasikan Pak Irman," ujar Andi saat menjadi saksi dalam sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
Andi pun menceritakan di tengah proses jelang pengumuman pemenang lelang, Irman disebut telah mempersiapkan konsorsium sendiri sebagai pemenangnya di mana konsorsium tersebut terdapat perusahaan keponakannya, Dedi Apriyadi dari PT Optima. Kejadian ini sempat menjadi persitegangan antara Irman, Azmin Aulia sebagai adik Gamawan Fauzi, dan Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Hanya saja, ujarnya, konsorsium keponakan Irman kalah dan tidak dapat melanjutkan proses lelang.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Andi mengklaim, dirinya tidak mempermasalahkan siapa pemenang konsorsium asalkan penggelontoran uang yang diberikannya bisa berbuah manis dengan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.
Namun harapannya gugur usai KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Uang hampir USD 1,5 juta pun raib tak kembali.
"Saya menyesal kasih uang ke Pak Irman. Uang itu tidak pernah kembali, saya anggap itu resiko," tukasnya.
Dia pun menyadari merupakan kesalahan memberikan sejumlah uang terhadap penyelenggara negara. "Saya sadar itu salah," pungkasnya.
Diketahui Andi Agustinus mengutus adiknya, Vidi Gunawan mengantar uang diperuntukan kepada Sugiharto yang diteruskan ke Irman. Kala itu ada empat kali pemberian uang dari Andi melalui Vidi ke Sugiharto melalui Yosef Sumartono.
Pemberian pertama sebesar USD 500.00 di Cibubur Junction, pemberian kedua USD 400.000 di Holland Bakery, kemudian USD 400.000 lagi di Jalan Bangka Kemang, terakhir USD 200.000 di SPBU AURI, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baik Vidi ataupun Yosef membenarkan dirinya telah menuntaskan permintaan Andi dan Sugiharto. Namun keduanya sama sama kompak tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang yang jika ditotalkan sebesar USD 1,5 juta itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaKPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
Baca SelengkapnyaHenri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).
Baca SelengkapnyaRafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.
Baca SelengkapnyaKabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.
Baca Selengkapnya