Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Andi Narogong mengaku menyesal suap Irman buat menang tender e-KTP

Andi Narogong mengaku menyesal suap Irman buat menang tender e-KTP Andi Narogong jadi saksi MSH. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menyesal memberikan uang USD 1,5 juta kepada Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Andi mengaku menggelontorkan uang tersebut agar bisa diikutsertakan dalam lelang proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

"Februari 2011 saya diminta datang ke ruangan pak Irman diantar Pak Giarto. Pak Irman minta bantuan uang untuk operasional. Maksud dan tujuan saya siapapun pemenangnya saya bisa dapat bagian-bagian yang direkomendasikan Pak Irman," ujar Andi saat menjadi saksi dalam sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5).

Andi pun menceritakan di tengah proses jelang pengumuman pemenang lelang, Irman disebut telah mempersiapkan konsorsium sendiri sebagai pemenangnya di mana konsorsium tersebut terdapat perusahaan keponakannya, Dedi Apriyadi dari PT Optima. Kejadian ini sempat menjadi persitegangan antara Irman, Azmin Aulia sebagai adik Gamawan Fauzi, dan Paulus Tannos Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Hanya saja, ujarnya, konsorsium keponakan Irman kalah dan tidak dapat melanjutkan proses lelang.

Andi mengklaim, dirinya tidak mempermasalahkan siapa pemenang konsorsium asalkan penggelontoran uang yang diberikannya bisa berbuah manis dengan mendapat pekerjaan dari proyek e-KTP.

Namun harapannya gugur usai KPK menetapkan Irman sebagai tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Uang hampir USD 1,5 juta pun raib tak kembali.

"Saya menyesal kasih uang ke Pak Irman. Uang itu tidak pernah kembali, saya anggap itu resiko," tukasnya.

Dia pun menyadari merupakan kesalahan memberikan sejumlah uang terhadap penyelenggara negara. "Saya sadar itu salah," pungkasnya.

Diketahui Andi Agustinus mengutus adiknya, Vidi Gunawan mengantar uang diperuntukan kepada Sugiharto yang diteruskan ke Irman. Kala itu ada empat kali pemberian uang dari Andi melalui Vidi ke Sugiharto melalui Yosef Sumartono.

Pemberian pertama sebesar USD 500.00 di Cibubur Junction, pemberian kedua USD 400.000 di Holland Bakery, kemudian USD 400.000 lagi di Jalan Bangka Kemang, terakhir USD 200.000 di SPBU AURI, Pancoran, Jakarta Selatan.

Baik Vidi ataupun Yosef membenarkan dirinya telah menuntaskan permintaan Andi dan Sugiharto. Namun keduanya sama sama kompak tidak mengetahui maksud dan tujuan pemberian uang yang jika ditotalkan sebesar USD 1,5 juta itu.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian Dirut Bakti Kominfo Anang Latief, yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum
Ngaku Terima Duit Rp60 M dari Windi Purnama, Alasan Irwan Hermawan: Itu Uang Pendampingan Hukum

Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.

Baca Selengkapnya
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate

Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.

Baca Selengkapnya
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang
KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

KPK: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Terima Uang Hasil Setting Proses Lelang

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar
Begini Strategi Kepala Basarnas Dapat Uang Suap Rp 88,3 Miliar

Henri langsung memuluskan ketiga pemenang tender itu. Sedangkan untuk teknis penyerahan uang, disebutkan sebagai Dako (Dana Komando).

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Jaksa KPK Panggil Kakak Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap
Kepala Basarnas jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Kalau Ngakali Lelang Ditangkap

Kabasarnas jadi tersangka suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp88,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara
Dua Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Menjatuhkan vonis 2,5 tahun terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono

Baca Selengkapnya
Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI
Transaksi Suap Kepala Basarnas Dilakukan di Mabes TNI

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 88,3 miliar.

Baca Selengkapnya