Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Penasihat Senior KSP
Merdeka.com - Andi Widjajanto ditunjuk sebagai penasihat senior Kepala Staf Kepresidenan. Penunjukan itu dibenarkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Andi menjabat posisi itu sejak Selasa 4 Februari 2020. "Sudah ada penasihat senior. Iya (Andi Widjajanto), sudah," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (6/2).
Sementara untuk posisi Wakil KSP, Moeldoko menyebut hingga kini jabatan itu masih kosong. Berdasarkan Perpres, Wakil KSP akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang usulkan Jokowi jadi pemimpin? Usulan tersebut merupakan aspirasi dan pendapat dari sejumlah pihak.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa saja yang mendampingi Jokowi? Jokowi tampak didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
"(Wakil KSP) belum, masih menunggu," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah kursi jabatan baru untuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Hal tersebut tertulis dalam Perpres Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang ditandatangani pada 18 Desember 2019 lalu.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," bunyi pasal 6 Ayat 2 di dalam Perpres tersebut.
Di dalam Perpres tersebut juga mengatakan posisi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan staf kepresidenan.
Tetapi hanya Kepala Staf Kepresidenan yang memiliki masa jabatan setara dengan masa jabatan Presiden, hal tersebut tertuang pada pasal 17 ayat 2.
Kemudian pada pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. Lalu, Wakil KSP juga setara mendapatkan fasilitas setara dengan wakil mementeri.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengantongi nama Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) untuk menggantikan Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca SelengkapnyaSugeng menjelaskan, meski Wakapolri ditunjuk oleh Kapolri, namun dalam proses pemilihannya tetap membutuhkan persetujuan dari Presiden.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Komjen Agus ini membuat kursi Wakapolri menjadi kosong.
Baca SelengkapnyaJabatan KSAD saat ini kosong usai Jenderal Agus Subiyanto dilantik menjadi Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaPeluang reshuffle terbuka usai Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 P.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan dirinya menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca SelengkapnyaDia tak terkejut jika Presiden Jokowi menginginkan posisi sebagai ketua umum PDIP.
Baca SelengkapnyaDjarot Saiful Hidayat mengatakan, kongres PDIP baru akan digelar pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaKaesang menganku enggan menanggapi urusan partai lain.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.
Baca Selengkapnya