Andreas dan Selly, pasutri yang jadi perampok sadis di Jateng
Merdeka.com - Andreas Lundi Bawono (37) alias Andre dan Selly Mayya (41) dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Tegal dan Reserse Mobile (Resmob) Polda Jateng. Pasangan suami istri tersebut dicokok lantaran terlibat sebagai anggota komplotan dari beberapa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di sekitar Jawa Tengah.
Kapolres Tegal, AKBP Tommy Wibisono mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kelinci Utara RT 02/ 02 Perumnas Kaligangsa Wetan, Desa Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes.
Pada saat bersamaan, tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Yusi Andi Sukmana juga menyergap Sudisno (41) warga Desa Klampok RT 01/ RW 01 Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Tomy menjelaskan buruh penjaga SD tersebut merupakan salah satu eksekutor dalam tiga kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Tegal. Sudisno ditangkap di Desa Siasem, Kecamatan Klampok, Brebes usai melayat kerabatnya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
"Tim Resmob Polda Jateng bekerjasama dengan kami menangkap Heru Pujianto (39) warga Jakarta. Dia merupakan otak pelaku dari enam kasus di Jateng yang diduga dilakukan bersama pasutri dan Sudisno yang menjadi kaki tangannya," ungkapnya.
Tomy membeberkan adapun kasus curas dengan modus membobol brankas tersebut terjadi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Purwokerto dan Kota Tegal. Selain membobol brankas, pelaku juga beraksi dengan sadis. Di mana dua petugas keamanan atau satpam di dua lokasi kejadian disekap, diborgol dan kemudian ditodong pistol oleh pelaku.
Tomy menambahkan lokasi curas pertama terjadi di Koperasi Sentra Jaya dengan kerugian Rp 60 juta. Kasus tersebut terjadi, Minggu 25 Mei 2014 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Lokasi kedua di pabrik kecap di Daerah Kagok, Slawi.
Sedangkan kasus curas ketiga terjadi di CV Internusa Surya Kemilau, Kecamatan Adiwerna, Minggu 7 September 2014 lalu pukul 00.00 WIB. Para pelaku membobol brankas dan membawa uang sebesar RP 50 juta.
Keempat pelaku yang diduga satu komplotan itu masih menjalani pemeriksaan. Mereka terancam pidana selama 12 tahun sesuai Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka terdeteksi akan melakukan kejahatan kembali di wilayah Kandis.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini tak segan-segan melukai korbannya demi mendapatkan harta benda yang mereka inginkan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang pelaku pembunuhan pria berinisial AS (30) yang tewas dengan mulut tertancap pisau di Gresik.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku berinisial SN dan RY itu merupakan pasangan suami istri yang diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembunuhan yang ditangkap berinisial TR dan HH.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus penembakan sekuriti perusahaan Parna Agro Mas (PAM) di Sarolangun, Jambi. Tiga orang ditangkap terkait peristiwa itu.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatan keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun
Baca Selengkapnya